Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah menyiapkan regulasi teknis penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai turunan kebijakan pemerintah pusat.
Saat ini, draft surat edaran (SE) yang disusun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah rampung dan menunggu persetujuan Bupati untuk segera diberlakukan. “Draftnya sudah kami serahkan ke Pak Sekda untuk diajukan ke Bupati,” terang Kepala BKPSDM KSB, Agusman, Minggu (5/4).
Agusman menjelaskan, draft yang disusun mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam SE tersebut, Kemendagri telah secara lugas memberi petunjuk skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. “Acuan kami SE Mendagri itu,” katanya.
Meski telah menyelesaikan draft dan tinggal menunggu persetujuan Bupati. Agus mengungkap, aturan WFH lebih lanjut masih akan dilakukan pendalaman oleh kepala daerah. Terutama mengatur ritme penerapan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Maka akan digelar rapat bersama seluruh OPD untuk pengaturannya,” sebutnya.
Agus mengatakan, pelaksanaan WFH tidak sekedar berbicara regulasi melainkan banyak yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah perangkat pendukungnya. “WFH itu kan bukan sekedar seorang ASN bekerja dari rumah. Tapi pekerjannya itu harus tetap terhubung dengan kantornya. Dan itu diperlukan perangkat teknologi yang memadai,” tegasnya.
Sebagaimana arahan Mendagri, Agus menyatakan, penerapan pola kombinasi WFO dan WFH tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah. “Jadi Mendagri mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi dengan penerapan sistem kerja kombinasi ini,” imbuhnya.
Dalam SE Mendagri terdapat sejumlah jabatan yang tidak diperbolehkan melaksanakan WFH. Jabatan itu diantaranya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, para camat dan lurah/kepala desa.
Berikutnya pada bagian pelayanan, terdapat para pegawai unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketentraman dan dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan, unit layanan perizinan, unit layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan unit layanan publik lainnya.(bug)

