KEBIJAKAN Work From Home (WFH- Kerja Dari Rumah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan mulai efektif berlaku pekan ini. Pemkab Loteng pun kini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan WFH yang direncanakan setiap hari Jumat setiap pekannya. Supaya pelaksanaan WFH bisa berjalan optimal.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Loteng Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., saat dikonfirmasi Suara NTB, Minggu (5/4). Ia mengatakan, kebijakan WFH memang sudah mulai berlaku tanggal 1 April 2026 kemarin. Tapi efektif berlaku mulai pekan depan.
Pasalnya, di pekan ini hari Jumat itu hari libur, Sehingga WFH belum berlaku secara efektif. “WFH baru akan dimulai Jumat (10/4) depan,” terangnya.
Tetapi tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena kebijakan WFH. Untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat strategis lainnya tetap masuk kantor seperti biasa. Termasuk pimpinan kewilayahan, seperti Camat dan Kepala Desa (Kades) tidak harus WFH.
Kemudian OPD yang memberikan layanan publik secara langsung juga dikecualikan untuk WFH. “WFH hanya bagi ASN yang memiliki beban pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah. Sementara yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap masuk seperti biasa,” sebut Herdan.
Bagi ASN yang tengah WFH, bukan berarti libur kerja. Secara prinsip mereka tetap ngantor. Hanya pekerjaanNya dikerjakan atau diselesaikan di rumah. Sehingga aturan disiplin pegawai tetap berlaku selama priode WFH.
Termasuk soal pengawasan, para ASN yang WFH tetap di bawah pengawasan pimpinan OPD-nya masing-masing. “ASN yang WFH juga tidak diperkenankan kemana-mana. Harus tetap berada di radius tertentu dan stand by dirumah. Karena sewaktu-waktu bisa dipanggil jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng ini.
Jika kemudian ada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin pegawai selama periode WFH, maka ASN tersebut bisa dikenai sanksi displin pegawai. “Prinsipnya meski ada kebijakan WFH, pelayanan pemerintahan terutama pelayanan publik tetap berjalan dan tidak boleh terganggu. ASN yang WFH juga bukan berarti libur kerja. Mereka tetap punya tanggung jawab pekerjaan yang sama seperti hari-hari biasa,” tandas Herdan. (kir)

