Selasa, April 7, 2026

BerandaPOLHUKAMPOLITIKJangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik, Komisi I DPRD NTB akan Awasi Penerapan...

Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik, Komisi I DPRD NTB akan Awasi Penerapan WFH

Mataram (Suara NTB) –  Komisi I DPRD Provinsi NTB bidang hukum dan pemerintahan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu meksipun WFH.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan WFH bagi ASN pada setiap hari Jumat tersebut. Sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan penghematan energi ditengah krisis energi dunia akibat gejolak ditimur tengah.

 

Meski harus bekerja dari rumah, Akri menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. “Kalau organisasi perangkat daerah yang tugas utamanya dalam bidang pelayanan jangan WFH, karena ini terkait pelayanan terhadap publik,” ujarnya di Mataram, Senin.

Ia mengatakan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik memerlukan interaksi tatap muka sehingga tidak dapat menerapkan WFH. Ia mencontohkan pelayanan vital seperti rumah sakit, pendidikan, hingga pelayanan pajak daerah harus tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan vital seperti pendidikan dan yang melayani darurat seperti rumah sakit tetap harus jalan, tidak bisa diterapkan WFH untuk jenis pelayanan dasar ini,” kata Akri pada Senin (6/4).

Akri berpandangan kebijakan WFH satu kali dalam sepekan yang diputuskan pemerintah pusat dan diikuti daerah perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat mengetahui penerapannya.

“Jangan sampai WFH diberlakukan, masyarakat bingung ketika mengurus sesuatu ternyata pegawai tidak ada. Bila perlu uji coba dulu agar masyarakat yang minta pelayanan tidak kaget,” ujarnya.

Menurut dia, pedoman pelaksanaan WFH juga harus diatur secara teknis. Pemerintah Provinsi NTB perlu menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.

“Instansi perlu melakukan persiapan dulu. Misalnya SOP tentang pekerjaan apa yang bisa di-WFH-kan supaya jelas prosedur pelaksanaannya,” katanya.

Akri menambahkan tujuan WFH adalah menghemat penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM), bukan memperpanjang waktu libur. Karena itu, pelaksanaan WFH harus tetap memastikan pekerjaan ASN berjalan. “Meski ASN kerja dari rumah, apa yang dikerjakan juga harus jelas,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO