Selasa, April 7, 2026

BerandaNTBPolisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi 800 Liter, Sejumlah Orang Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi 800 Liter, Sejumlah Orang Diamankan

Mataram (Suara NTB) – Tim Khusus  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi, Senin (6/4/2026) mengatakan seorang pria berinisial JH bersama beberapa rekannya. Ia tidak membeberkan identitas beberapa rekan JH yang dimaksud.

Selain mengamankan para terduga pelaku, pihaknya juga menyita kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Endriadi menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.

“Pengungkapan ini tindak lanjut dari atensi Pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait Operasi Bersih ilegal minyak, serta gas elpiji bersubsidi,” jelasnya.

Tim Khusus kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan pada Sabtu (4/4/2026).

“Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin.

Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Endriadi.

Perbuatan para terduga pelaku, lanjutnya, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bungin, Jaelani mengatakan, terduga JH merupakan warganya. JH kata dia merupakan penjual solar bersubsidi di wilayah itu.

“Ada yang juga dijual eceran di depan rumahnya (terduga JH). Kemarin saya lihat seperti itu, nggak tahu kalau sekarang,” bebernya.

Jaelani menyebutkan, JH sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Pulau Bungin. Selain itu, ia kerap mendapat titipan dari para juragan kapal untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU terdekat sebutnya, berada di wilayah Labuhan Alas, dengan waktu tempuh sekitar 5 hingga 7 menit melalui jalur darat. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO