Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sembilan orang terduga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di di sebuah rumah Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (8/4/2026) menyebutkan, dari 9 orang yang diamankan, terdapat honorer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pegawai Dinas PUPR NTB. Serta seorang karyawan SPPG.
Sembilan orang itu masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dugaanya, mereka merupakan pengedar hingga terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu.
Suputra memilih tak merincikan lengkap identitas dan latar belakang para terduga pelaku tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa beberapa di antara mereka bekerja di instansi pemerintahan.
“Sembilan orang tersebut kami amankan pada Selasa (7/4/2026). Dari mereka kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan secara mendalam untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, tim kepolisian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di rumah milik terduga SA, petugas berhasil mengamankan sembilan orang lainnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi sabu, sebuah handphone, uang tunai Rp390 ribu, serta alat hisap untuk mengonsumsi sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah milik terduga FA di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Aparat kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti. Yakni berupa empat plastik klip diduga berisi sabu, satu bandel klip kosong, tiga buah handphone, dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.
“Para terduga pelaku kini telah kami amankan di Polresta Mataram. Begitu pula dengan sejumlah alat bukti yang disita,” tuturnya.
Terhadap sembilan terduga pelaku, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mit)

