Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATLuasan KP2B, Distan Lobar Minta Direviu Kembali

Luasan KP2B, Distan Lobar Minta Direviu Kembali

Giri Menang (Suara NTB) – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat (Lobar) belum tuntas. Lantaran dinamika perubahan dari pemerintah pusat yang perlu penyesuaian. Salah satunya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai ketentuan Presiden harus dipastikan 87 persen atau sekitar 13 ribu hektare lebih dari luas lahan baku pertanian yang ada sekitar 15 ribu hektare lebih.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) pun mengklaim luasan KP2B ini telah disepakati oleh tim Forum Penataan Ruang (FPR), sementara Dinas Pertanian selaku anggota FPR meminta perlu dikaji ulang terhadap titik-titik untuk mengakomodir program strategis.

Kadis PUPRPKP Lobar, Lalu Ratnawi, ST., mengatakan revisi RTRW bukan mandek, tetapi ada perubahan atau dinamika dari perubahan pusat.

“Makanya ketentuan dari Pak Presiden maksimal 87 persen KP2B harus kita ikat lahan pertanian itu dari luas LBS (Lahan Baku Sawah) 15 ribu hektare lebih,” tegasnya.

Dari 87 persen KP2B ini harus ditetapkan dan dikunci, tidak boleh dikutak-atik. Luasan ini lah yang disesuaikan, melalui pertemuan zoom meeting dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR). Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk komitmen luasan lahan 87 persen ini. Lahan ini inipun diklaimnya telah terpenuhi atau disepakati.

Sejauh ini, lanjut dia belum ada daerah yang menetapkan RTRW dan KP2B, seperti Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur (Lotim), karena harus 87 persen lahan tersebut. Tetapi Lobar lebih progresif, karena telah diselesaikan luasan tersebut. Bahkan, Lobar termasuk tiga kabupaten/kota di NTB yang telah menetapkan 87 persen tersebut. Sedangkan daerah lain belum.

Menurutnya, setelah disetujui oleh pemerintah provinsi dan Kementerian ATR luasan lahan 87 persen, langsung dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar melakukan pelayanan perizinan. “Ndak perlu menunggu Perda RTRW, sehingga cepat kita lakukan percepatan,”imbuhnya.

Dengan disepakatinya luasan lahan 87 persen ini, penetapan RTRW pun bisa secepatnya dituntaskan. Pihaknya menargetkan RTRW bisa tuntas tahun ini. Ia berharap secepatnya bisa ditetapkan, karena banyak daerah antre di Kementerian ATR.

“Mudah-mudahan dari deliniasi kita yang 87 persen itu ACC di provisi dan Kementerian ATR, itu dasarnya Pak Bupati untuk membuat perbup,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lobar Lalu Moh Hakam S.STp., mengatakan terkait persyaratan pembahasan Perda RTRW yang akan dilanjutkan ke provinsi, Pihaknya sudah ikut rapat FPR yang difasilitasi oleh Dinas PUPRPKP. Hasilnya Lobar telah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni luasan KP2B 87 persen dari luas lahan baku Lobar.

Ditanya, soal luasan baku sawah, Kepala Distan itu mengaku harus cek data dulu supaya tidak salah menyampaikan. “Namun ini lagi-lagi perlu direviu kembali untuk kebutuhan-kebutuhan mengamankan program strategis nasional maupun daerah, jangan sampai belum dikeluarkan dari 87 persen itu, jangan-jangan itu masuk di 87 persen,” tegasnya.

Dalam 87 persen itu ada yang menurut pimpinan perlu dicek kembali, jangan sampai lahan itu sudah dialokasikan tetapi masuk dalam 87 persen itu, sehingga nanti program strategis akan batal. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO