Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBKOTA BIMAWali Kota Jamin Hak Pendidikan Enam Siswa Terpenuhi

Wali Kota Jamin Hak Pendidikan Enam Siswa Terpenuhi

Kota Bima (Suara NTB) – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menegaskan pemerintah daerah memastikan hak pendidikan enam siswa SDN 19 Kota Bima yang belum terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap terpenuhi, termasuk hak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Wali Kota Rahman menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menghambat akses pendidikan bagi siswa. Pemerintah daerah, menurutnya, hadir untuk menjamin seluruh anak memperoleh layanan pendidikan secara adil.

“Tidak boleh ada satu pun anak di Kota Bima yang kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah hadir untuk memastikan semua anak tetap memperoleh layanan pendidikan secara adil,” tegasnya, Selasa, 7 April 2026.

Ia juga menilai kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya dalam penguatan tata kelola data pendidikan,agar lebih tertib dan akurat. Sehingga, Wali Kota Rahman meminta seluruh perangkat daerah terkait segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, ia telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memperoleh gambaran objektif terhadap akar persoalan. Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) diminta mempercepat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki kendala teknis dalam sistem Dapodik.

Ia menegaskan bahwa solusi sementara harus tetap disiapkan, agar keenam siswa tidak mengalami hambatan dalam mengikuti tahapan pendidikan, termasuk pelaksanaan TKA yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Prioritas kita sekarang adalah bagaimana memastikan persoalan ini selesai dengan baik. Ini momentum memperbaiki sistem agar ke depan pelayanan pendidikan semakin profesional dan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengelolaan data pendidikan di tingkat sekolah, terutama bagi kepala sekolah dan operator, agar validitas data peserta didik tetap terjaga.

Sebelumnya, enam siswa kelas VI SDN 19 Kota Bima diketahui tidak tercatat dalam sistem Dapodik, sehingga berpotensi tidak terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat mempengaruhi kelanjutan pendidikan siswa ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Persoalan ini diduga terjadi akibat kelalaian dalam proses penginputan data siswa serta kurangnya pengawasan administrasi di tingkat sekolah. Mantan Kepala SDN 19 Kota Bima bahkan mengakui adanya keteledoran dalam pengawasan data dan menyatakan kesiapan menerima konsekuensi hukum apabila persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Dikpora Kota Bima sebelumnya menyatakan akan memperjuangkan hak keenam siswa hingga ke tingkat pusat agar tetap dapat mengikuti TKA yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO