DPRD Lombok Utara mengatensi kebijakan pusat yang mengatur batas maksimum anggaran belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan yang harus sudah berlaku pada 2027 tersebut harus segera disusun agar tidak mengorbankan fungsi pelayanan publik, misalnya dengan mengurangi kuota PPPK Paruh Waktu yang baru saja direkrut.
Anggota Faksi Golkar DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Rabu (8/4) mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus sudah memetakan potensi anggaran yang dapat dirasionalisasi sebagai upaya efisiensi belanja pegawai. Pasalnya, Lombok Utara masih menerapkan beban belanja pegawai di atas 30 persen dalam beberapa tahun terakhir.
“Amanat yang tertuang dalam Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sudah sangat jelas. Mulai 2027, jatah belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total APBD,” ujar Darmaji.
Menurut Politisi Partai Golkar Lombok Utara ini, Pemda sudah diberikan ruang untuk menyesuaikan pagu anggaran-beban belanja pegawai selama lima tahun sejak UU ditetapkan tahun 2022. Kendati demikian, ia justru melihat adanya kebijakan yang relatif “anomali” selama proses penganggaran. Misalnya, adanya kesan pembengkakan anggaran belanja pegawai akibat perubahan kenaikan berturut-turut pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kabupaten Lombok Utara.
Menurut dia, skema perubahan (menambah) TPP PNS Lombok Utara sama sekali tidak keliru. Namun demikian, dengan adanya aturan UU HKPD yang mulai berlaku 2027 mendatang, ia menyarankan TPP PNS tersebut layak untuk disesuaikan kembali.
“Menambah TPP setiap tahun bukan hal tabu, begitu juga dengan menurunkannya kembali. TPP layak disesuaikan jika mengacu pada kriteria seperti penyesuaian beban kerja, kenaikan jumlah ASN, atau kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Selain itu, untuk jangka menengah-lima tahun ke depan, Darmaji juga mendorong Bupati untuk mengevaluasi Bidang-bidang yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah terhadap efektivitas pelayanannya. Dalam hal ini, beberapa bidang yang memiliki kemiripan fungsi, tugas pokok, dan urusan pemerintahan dapat disederhanakan.
“Sebagai contoh, bidang PSP dan Bidang Peternakan. Secara tupoksi sebenarnya sama. Tetapi ketika muncul proposal bantuan, pelaksananya harus dipilah. Bidang peternakan hanya mengurus subjek ternaknya, sedangkan bangunannya dikerjakan oleh PSP. Menurut kami dua bidang ini layak diefisiensi, untuk mengurangi beban tunjangan eselon dan golongan. Karena sebenarnya, bantuan kepada kelompok juga tidak besar,” imbuhnya.
Sementara, Darmaji menganggap opsi mengurangi tenaga PPPK Paruh Waktu sebagai solusi yang berisiko memunculkan trust publik kepada pemerintah daerah. Dibandingkan mengurangi pegawai paruh waktu, ia lebih mendorong agar TAPD melakukan evaluasi pada item belanja pegawai yang irrasional.
“Bisa dikatakan kita terlambat melakukan adaptasi pada komponen belanja pegawai sesuai UU HKPD. Satu-satunya langkah yang menolong adalah menaikkan PAD. Tetapi ketika PAD tidak tercapai, kemudian syarat 30 persen tidak dipenuhi, maka daerah akan kena sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer,” pungkas Darmaji. (ari)

