Kamis, April 9, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATBelanja Pegawai Maksimal 30 Persen, PPPK Lobar Minta Tak Diberhentikan

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, PPPK Lobar Minta Tak Diberhentikan

Giri Menang (Suara NTB) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) dilanda rasa cemas dan khawatir menyusul adanya isu mereka rawan diberhentikan dampak kebijakan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai tahun 2027. Mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar agar tidak diberhentikan, lantaran baru diangkat dan telah bekerja secara maksimal untuk daerah.

Isu pemberlakuan kebijakan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah membuat posisi PPPK rawan, menjadi perbincangan di sejumlah pegawai PPPK Pemkab Lobar. Mereka mengaku was-was semenjak beredar isu tersebut. “Kami merasa was-was, takut. Masak kita mau diberhentikan, kami harap tidak diberhentikan,” kata salah seorang PPPK yang enggan dikorankan namanya kepada Suara NTB.

Ia sendiri telah lama mengabdi untuk daerah, mulai dari honorer belasan tahun dengan gaji tak seberapa. Hingga akhirnya diangkat PPPK beberapa tahun lalu. Prosesnya pun tak mudah, harus melalui tes CAT.

Menurutnya PPPK ini jangan sampai dijadikan korban dari kebijakan pemerintah pusat. Terlebih keberadaannya membantu kinerja daerah di hampir semua OPD. Untuk itu, ia berharap agar Pemkab mempertimbangkan secara bijak dalam memutuskan pilihan yang diambil nantinya.

Ia mendukung Pemkab melakukan upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyelamatkan pegawai, sehingga pegawai PPPK tidak “dikorbankan”. “Kami berharap kebijaksanaan Pemkab dalam hal ini pak Bupati, jangan berhentikan kami,” harap dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha mengatakan bahwa memang ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengharuskan belanja pegawai 30 persen di tahun 2027.

Ia bersama Bupati dan TAPD pun sudah membahas opsi yang dilakukan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah menaikkan PAD, untuk menutupi belanja pegawai tersebut. Target PAD tahun 2026 mencapai Rp610 miliar, naik dari Rp540 miliar, sehingga diharapkan rasio belanja pegawai diharapkan bisa 30 persen dari APBD.

Strategi kedua, jika menaikkan PAD tak mampu terpenuhi, maka langkah yang harus ditempuh adalah pilihan terburuk yaitu memberhentikan PPPK.”Kalau ini (menaikkan PAD) tidak bisa tercapai maka solusi paling pahit, alternatif terburuk itu sudah kita siapkan,” ujarnya.

Yang jelas, kata Una sapaan akrab Wabup Lobar ini, persoalan ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Lobar, sehingga semua daerah pasti menyiapkan langkah terburuk juga. PPPK di Lobar sendiri gajinya dialokasikan di belanja pegawai, maka mau tidak mau dilakukan evaluasi besar-besaran.

Kontrak kerja dari PPPK ini dievaluasi tiap tahun. Jika dari hasil evaluasi itu ada kelebihan di masing-masing OPD, maka alternatif terburuk memberhentikan PPPK itu akan dilakukan. “Ini alternatif terburuk ya, tapi tetap kita berupaya dan optimis untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Kendati diakui kondisi berat di tengah situasi saat ini. Terlebih Bupati sendiri kata Wabup, tetap optimis dengan peningkatan PAD. Sehingga OPD penghasil PAD terus digenjot, dengan menyiapkan pelayanan melalui sistem aplikasi perpajakan supaya lebih cepat.

Selain itu, pihaknya akan menggenjot potensi-potensi PAD yang kurang optimal digarap tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, potensi parkir memiliki peluang besar untuk meningkat, karena ada hasil kajian dari tim ahli, potensinya besar tetapi belum optimal digarap. Untuk itu semua OPD penghasil PAD pun didukung penuh, baik dari anggaran dan sistem. “Mudah-mudahan tercapai, sehingga aman Lombok Barat,” harap Ketua PKS Lobar ini. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO