Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan akan menerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai Jum’at, 10 April 2026 pekan ini.
“Kita sudah diskusikan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri yang diikuti oleh seluruh bupati dan walikota untuk memastikan WFH bisa dijalankan mulai hari Jumat ini,” kata Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Rabu (8/4).
Penerapan WFH yang akan dilakukan tersebut, tetap menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya. Penerapan itu juga dilakukan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk penghematan energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Untuk penerapan di Kabupaten Sumbawa memang kita akan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan berkolaborasi untuk harinya tetap hari Jumat,” ujarnya.
Tentu dalam pelaksanaan nantinya kata dia, pemerintah tetap akan memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang akan melaksanakan WFH. Hal itu perlu dilakukan karena tidak semua ASN akan memberlakukan WFH, tetapi akan dipastikan sebagaimana proporsionalnya.
“Proporsi ASN terutama pelayanan publik langsung ataupun pelayanan publik lainnya ini masih kita tunggu konsep regulasinya supaya dalam pelaksanaan nantinya tidak ada kendala,” jelasnya.
Sekda menegaskan, semua daerah akan melakukan laporan tingkat efisiensi energi yang digunakan selama penerapan WFH. Pelaporan tersebut juga akan dilakukan secara real-time, sehingga tidak ada yang dimanipulasi atas kebijakan efisiensi yang diberlakukan.
“Yang jelas mulai Minggu ini akan kita berlakukan WFH, tetapi kita menunggu penerapannya se-NTB agar serentak,” tukasnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bima Nomor 821.29/083/03.7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ia menyebutkan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” jelasnya mengutip isi surat edaran tersebut, (8/4).
Namun demikian, tidak seluruh unit kerja menerapkan WFH. Unit pelayanan publik langsung diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah pejabat juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pengecualian tersebut berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), camat, kepala desa, serta unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Suryadin menambahkan, unit layanan yang berkaitan langsung dengan ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah tetap menjalankan layanan secara langsung kepada masyarakat.
Unit tersebut meliputi antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP), puskesmas, rumah sakit daerah, sekolah, serta unit pajak daerah.
Untuk perangkat daerah pendukung, pengaturan jadwal kerja WFH dan WFO dilakukan dengan komposisi ASN yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perangkat daerah. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun laporan kehadiran bulanan sesuai jadwal WFH dan WFO.
“Setiap bulan membuat laporan kehadiran sesuai jadwal kinerja WFA dan WFO yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima dan BKD Diklat,” katanya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan implementasinya mulai dijalankan pada pekan ini, serta akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, guna mendorong kinerja ASN yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. (hir)

