Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu tahun 2022-2023 terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis 9 April 2026 mengatakan, jaksa kini telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu dalam penanganan perkara tersebut.
“Koordinasi itu sebagai bagian dari pendalaman kasus,” katanya.
Penyidik lanjutnya, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Dompu.
Novitawan tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan dari koordinasi tersebut. Namun, hasil dari Inspektorat tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Kejari Dompu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Kejari Dompu juga terpantau telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung kerugian negara dalam perkara.
Sejauh ini, jaksa juga terpantau telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
Sebagai informasi, Tim Penggerak (TP) PKK Dompu mendapatkan hibah Rp2 miliar untuk kegiatan pada tahun 2022. Dana tersalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Namun, dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB, dana hibah tersebut diduga dimanfaatkan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, Kejati mulai menelusuri kasus tersebut dan kemudian melimpahkan penanganannya kepada Kejari Dompu.
Kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa masih berkutat pada proses pencarian perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. (mit)

