Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi mempersilakan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.
Wahyudi saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Jumat (10/4/2026) mengatakan, agenda ketiga terdakwa mengirimkan aduan ke sejumlah instansi itu merupakan hak yang bersangkutan. Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini anatara lain, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
“Itu haknya dia. Di kita kan perkaranya tetap berproses dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, perkara tersebut kini tengah berproses di persidangan. “Segala sesuatunya biar nanti di persidangan (dibuktikan),” tegasnya.
Sementara itu, Emil Siain selaku advokat tiga terdakwa, menyebutkan, akan segera mengirimkan berkas pengaduan ke Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.
“Hari Senin rencana kita kirim,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/4/2026).
Emil menegaskan, pengaduan tersebut dilakukan karena kliennya menilai adanya dugaan pelanggaran sejak awal penyelidikan hingga penyidikan perkara.
Terdakwa M. Nashib Ikroman sebelumnya juga menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, menurutnya hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang menjerat mereka.
Ia menuntut agar anggota dewan selaku penerima gratifikasi turut diproses hukum oleh Kejati NTB.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.
Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur, Desa Berdaya.
Salah satu terdakwa lanjutnya, mengatakan para anggota dewan tidak dapat mengerjakan program Desa Berdaya tersebut. Sebagai gantinya, ia dapat menerima uang ratusan juta.
Ada pula yang mengatakan bahwa uang ratusan juta itu merupakan hadiah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tent tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. (mit)

