Jumat, April 10, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terduga Peras Camat Pajo

Kejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terduga Peras Camat Pajo

 

Mataram (Suara NTB) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa tiga oknum jaksa Kejari Dompu yang diduga memeras Camat Pajo, Imran hingga Rp30 juta.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (10/4/2026), membenarkan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa tersebut. “Klarifikasi melalui sarana zoom karena jauh,” katanya.

Sebelumnya, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga memerasnya. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Selain meminta klarifikasi terhadap tiga mantan pejabat Kejari Dompu itu, Kejati NTB juga melakukan penelaahan terhadap informasi yang didapatkan dari bidang intelijen. “Kita telaah, kita lakukan klarifikasi tentang kebenarannya,” tambahnya.

Wahyudi mengaku belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan dalam perkara ini. Namun, jika nantinya ketiga oknum jaksa itu terbukti bersalah, Kejati NTB siap memberikan sanksi.

Ia belum dapat memastikan apa sanksi terberat bagi tiga oknum jaksa itu. Hal itu merupakan keputusan etik dari bidang pengawasan nantinya.

“Kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan. Hal ini untuk mendukung proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak Kejati NTB.

Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus tersebut.

Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO