Jumat, April 10, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATSatpol-PP Lobar Bantah Lakukan Pembiaran Kafe Ilegal

Satpol-PP Lobar Bantah Lakukan Pembiaran Kafe Ilegal

 

Giri Menang (Suara NTB) – Satpol PP Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah tegas terhadap pelaku kafe-kafe ilegal yang masih nekat beroperasi. Langkah tegas diambil Satpol PP berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan untuk mempidanakan pelaku kafe tersebut, jika kedapatan melanggar aturan.

Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh menegaskan, pihaknya telah berbuat dalam penanganan terhadap keberadaan kafe ilegal. Pihaknya melakukan upaya razia penertiban kafe-kafe ilegal tersebut. “Kami lakukan penertiban dengan cara melakukan razia, kami ambil (sita) minuman beralkohol atau Minol dan sound system-nya, bahkan sudah ada beberapa orang yang ditindak pidana melalui proses sidang tipiring,” tegas Rauh, Jumat (10/4/2026).

Beberapa pelaku usaha Kafe ini pun ditindak secara pidana melalui putusan oleh pengadilan, tetapi bersifat tipiring, sehingga mereka membayar denda.

Upaya pidana tipiring ini pun diakui belum memberikan efek jera. Buktinya mereka kembali lagi membuka usaha kafe ilegal ini. Untuk itu, pihaknya berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaaan untuk memberikan efek jera pelaku usaha kafe ilegal ini. “Dengan cara nanti Satpol PP, melakukan penutupan (segel), pada saat nanti itu disegel lalu segel dibuka maka kami laporkan ke kepolisian karena indikasi pidana merusak segel,” tegasnya.

Langkan hukum tegas ini menjadi upaya lanjutan yang dilakukan pihaknya. Bagi pelaku usaha yang mau mengurus izin, tentu tidak bisa keluar izin menjual minol. Karena tahun 2024, Pemkab menghentikan sementara izin minol. Selain itu, dari sisi aturan RTRW tidak dibolehkan. “Yang boleh adalah izin untuk warung makan, yang dijual adalah makanan minuman nonalkohol,” imbuhnya.
Tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lobar untuk menertibkan kafe ilagel ini. “Tindakan teknis ini kami lakukan selaku penegak Perda,” sambungnya.

Di samping itu, pengusaha kafe ini didorong untuk beralih ke usaha lain yang tak melanggar aturan. Misalnya, dari jual miras diolah menjadi gula dan lainnya. Di satu sisi, memang dari data bahwa banyak pemilik kafe ini bukan warga Lobar. Jumlah Kafe di Lobar banyak, mencapai ratusan titik. Pusatnya ada di wilayah Narmada, Kuripan, Lingsar, Kuripan, Gunungsari, dan beberapa titik di Kediri.

Sementara dari sisi pemasukan ke Pemda tidak ada, seperti pajak dan retribusi. Di satu sisi dampak sosial dan Kamtibmas keberadaan kafe ini lumayan besar. Seperti kecelakaan, tindakan kriminal, bahkan beberapa titik ada laporan terjangkit HIV/Aids. Ia menegaskan, pihak Pemkab tidak melakukan pembiaran dalam persoalan ini. (her)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO