Jumat, April 10, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISITerduga Penganiaya Hewan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

Terduga Penganiaya Hewan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seekor anjing hingga tewas yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (10/4/2026) membenarkan pihaknya telah menetapkan pria berinisial IG dan wanita berinisial NL sebagai tersangka.

“Terhadap IG kami sangkakan Pasal 337 sedangkan NL, Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp500 juta.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Penyidik juga sebelum nya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

Dharma menjelaskan, IG dalam perkara ini selaku pihak yang melakukan penganiayaan hewan hingga tewas. Sedangkan NL sebagai penadah hewan buruan tersangka IG.

Sebelumnya, tersangka IG sempat viral di media sosial karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor anjing hingga tewas di depan minimarket kawasan Komplek Hotel Aston Mataram, Selasa (07/04/2026).

Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan besi pipa kepada seekor anjing tersebut sebanyak empat kali. Yakni pukulan ke arah leher belakang anjing tersebut. Setelah melakukan pemukulan, anjing tersebut diseret oleh pelaku kearah motor karena anjing masih bersuara lalu dipukul sekali lagi hingga meninggal dunia.

“Setelahnya, tersangka langsung membawa pergi anjing tersebut,” sebutnya.

Belakangan, IG diketahui menjual anjing yang telah dibunuhnya kepada tersangka NL. Tersangka IG menjual seekor anjing dengan harga Rp65 ribu dan Rp150 ribu. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Atas kejadian tersebut, Komunitas Pecinta Hewan Indonesia melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Mataram. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO