Sabtu, April 11, 2026

BerandaNTBSUMBAWAAturan Larangan Penanaman Jagung Segera Diterapkan

Aturan Larangan Penanaman Jagung Segera Diterapkan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan akan segera menerapkan surat edaran bupati nomor 500.4 /263/ Ekon-SDA/II/ 2026 tentang larangan untuk melakukan penanaman jagung di sejumlah lokasi terlarang.

“Di edaran itu sudah sangat jelas tidak melakukan penanaman di kawasan hutan, perhutanan sosial, area penggunaan lain (APL) dan tanah negara. Jika melanggar ada konsekuensi hukum,” tegas Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dr. Deddy Heriwibowo kepada wartawan pada, Jumat, 10 April 2026.

Penerapan aturan ini memiliki sanksi pidana karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagimana diubah dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2023 tentang cipta kerja. Penegakan hukum tersebut kata dia, juga sudah disepakati dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), termasuk satgas pengamanan hutan yang dibentuk sebelumnya.

“Kita sudah sepakat dengan KPH terkait penerapan sanksi tersebut dan pasti akan kita proses secara hukum karena di undang-undang sudah jelas melarang,” ucapnya.

Deddy meyakinkan, penerapan terhadap sanksi bagi yang melanggar mulai dilakukan di tahun 2026. Artinya, tidak ada lagi alasan mereka melakukan penanaman jagung di musim hujan berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan secara khusus nantinya.

“Tahun ini sudah mulai persiapan mereka untuk tidak lagi menanam jagung di kawasan terlarang. Bahkan ketika mereka beralasan nanti pada saat musim hujan ada penanaman pohon dan masih ada jagung tidak akan kita berikan toleransi lagi,” tegasnya.

Pembentukan satgas pengamanan hutan dan penerbitan surat edaran merupakan kata dia, sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada krisis lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban, agar masyarakat dan pengusaha tetap bisa mencari nafkah tanpa merusak hutan.

“Pemerintah tidak melarang asal ada izin dan dokumen lengkap, serta tidak menebang kayu di kawasan terlarang. Mari kita lakukan komunikasi baik supaya masyarakat bisa menerima,” tambahnya.

Ia menambahkan, sebagai bentuk pengawasan yang lebih transparan, Pemkab Sumbawa juga sudah meluncurkan pusat pusat panggilan atau pengaduan ‘Lapor Hutan’. Layanan panggilan atau pengaduan tersebut, bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan langsung jika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk mendukung program tersebut dalam menjaga hutan. Mari jadikan Sumbawa sebagai daerah hijau dengan hutan yang tetap hijau dan lestari,” ujarnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO