Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melakukan langkah progresif dalam transformasi tata kelola pemerintahan. Terhitung mulai April 2026, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, resmi memberlakukan kebijakan Pemerintah Pusat yakni bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemda setempat. Pada Jumat (10/4), Pemkab Lobar mulai menerapkan WFH.
WFH bertujuan efisiensi anggaran terutama dari sisi BBM.Ssesuai ketentuan, 50 persen pegawai melaksanakan WFH. Pemkab memastikan WFH ini tidak menganggu kinerja OPD.
Pj. Sekda Lobar H. Akhmad Saikhu menerangkan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/6/SETDA/ORG/IV/2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Sudah mulai hari ini (Jumat (10/4), red) diterapkan WFH,” kata Saikhu, Jumat (10/4/2026).
WFH ini diterapkan bagi semua, kecuali beberapa jabatan OPD, seperti Kepala OPD, Administrator, Camat, dan Lurah. Penerapan WFH masih menyesuaikan formula yang harus diterapkan Pemkab. Karena hal ini menyangkut efisiensi, sehingga perlu dihitung pengaruhnya, signifikan atau tidak dalam efisiensi ini.
Dari hasil rapat beberapa hari lalu dengan pihak Kemendagri melalui zoom meeting, daerah diharuskan menerapkan WFH. Namun dalam diskusi, WFH ini bisa diberlakukan 50 persen. Artinya dalam satu Organisasi (OPD), ada empat bidang bisa saja dua bidang WFH sedang dua lagi masuk seperti biasa. Aparatur yang WFH pun menggunakan surat tugas, karena ASN harus absen menggunakan sistem Sihawa.
Dikatakan aparatur OPD masih masuk kerja karena memang mengikuti kegiatan HUT Lobar yang akan diadakan selama beberapa hari ke depan sampai puncak HUT tanggal 17 April mendatang.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni menambahkan, pegawai yang tidak WFH atau bekerja dari rumah tetap diwajibkan absensi dari rumah dengan swafoto dilengkapi titik koordiat sesuai jam apel pagi dan jam pulang kerja. WFH ini sendiri dijadwalkan berlangsung satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Sementara Bupati menekankan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti mengendurkan produktivitas. Sebaliknya, setiap ASN yang bertugas secara WFH wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam surat edaran yang keluar Selasa (7/4/2026) itu menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari adaptasi zaman. “Pelaksanaan tugas kedinasan melalui WFH ini adalah upaya kita untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih lincah dan berbasis digital,” ujarnya dalam naskah edaran tersebut.
LAZ mengingatkan bahwa selama masa WFH, ASN memiliki tanggung jawab penuh untuk tetap responsif. Meskipun kebijakan WFH mulai diterapkan, Pemkab Lobar menjamin bahwa kualitas pelayanan publik tidak akan terganggu.
Ada beberapa unit layanan strategis yang dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap harus menjalankan tugas secara tatap muka atau Work from Office (WFO) secara penuh. Unit-unit tersebut meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta layanan kebersihan dan persampahan.
Selain itu, sektor vital seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit Daerah tetap beroperasi seperti biasa. Sektor pendidikan dan unit pemungutan pajak daerah juga masuk dalam daftar pengecualian untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan. (her)

