Tanjung (Suara NTB) – Sebagai OPD pendukung penyebaran informasi publik, Dinas Kominfotik Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan memperkuat tupoksinya dalam mendukung predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Lombok Utara. Upaya yang dilakukan salah satunya menguatkan informasi dan literasi digital kepada publik.
Kepala Dinas Kominfotik KLU, Haerul Anwar, S.Kom., Jumat (10/4/2026) kepada wartawan mengungkapkan, perkembangan digital saat ini harus diimbangi dengan langkah-langkah edukatif dan informatif bagi masyarakat khususnya di KLU. Pasalnya, Lombok Utara sebagai daerah berpredikat Kabupaten Layak Anak berkewajiban untuk menerapkan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Anwar menyatakan, KLA memiliki kriteria yang mencakup 24 indikator dalam lima klaster hak anak. Antara lain, hak sebagai warga sipil, hak anak dalam keluarga, hak anak dalam kesehatan, hak anak dalam pendidikan, serta hak anak dalam perlindungan khusus. Klaster tersebut tentunya harus saling menguatkan, baik antar program, antar OPD, maupun implementasi antar kelembagaan yang melibatkan NGO dan masyarakat luas untuk mencapai kondisi lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak.
“Sesuai tupoksinya, Kominfo secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Masyarakat khususnya lingkungan keluarga harus memahami hak-hak anak dan perlindungan kepada anak,” ungkap Anwar.
Kominfo telah menyebarluaskan berbagai informasi terkait predikat KLU sebagai Kabupaten Layak Anak. Tidak hanya itu, Diskominfotik juga melakukan program literasi digital ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pemanfaatan teknologi secara bijak.
Di era digital saat ini, sebutnya, tantangan utama anak didik meliputi distraksi atau pengalihan perhatian tinggi yang menurunkan fokus belajar, risiko paparan konten negatif (kekerasan/pornografi), dan krisis karakter akibat pengaruh dunia maya.
Selain itu, terdapat kesenjangan akses teknologi, kurangnya empati sosial, dan ancaman perundungan siber (cyberbullying) yang memengaruhi kesehatan mental dan akademik pada anak.
Dengan kebebasan menggunakan perangkat handphone pada anak, distraksi digital bisa berlaku kapan saja. Fokus anak menjadi terganggu yang disebabkan oleh penggunaan perangkat teknologi dan internet, seperti notifikasi media sosial, game, atau pesan instan, yang memecah konsentrasi dari aktivitas utama. Hal ini menyebabkan penurunan produktivitas, multitasking tidak efektif, dan sulit fokus (popcorn brain) pada anak generasi Gen-Z.
Oleh karenanya, Kominfo Lombok Utara perlu terus menguatkan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran orang tua, masyarakat, dan seluruh komponen agar terdapat jejaring yang mendukung anak untuk berkembang secara sehat dan kuat.
“Sosialisasi pemanfaatan internet sehat terutama bagi anak-anak juga perlu terus digencarkan. Peraturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sudah mengatur batas penggunaan perangkat digital bagi anak di bawah usia 16 tahun guna mencegah penyalahgunaan teknologi,” paparnya. (ari)

