Minggu, April 12, 2026

BerandaBREAKING NEWSDPRD KLU Desak Kementerian ATR/BPN Selesaikan Persoalan Tiga Gili

DPRD KLU Desak Kementerian ATR/BPN Selesaikan Persoalan Tiga Gili

Mataram (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan kawasan tiga Gili; Trawangan, Meno, dan Air.

Persoalan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Tambora, Sabtu (11/4/2026) lalu.

Sebelumnya, Pemprov NTB berencana menata ulang Taman Wisata Perairan Gili Trawangan. Ini untuk menciptakan wisata berkelanjutan yang memberi dampak positif bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Namun, kawasan tiga gili itu telah lama ditetapkan sebagai hutan konservasi atau taman wisata alam laut sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-II/Menhut/2001 dan Keputusan Menteri LHK Nomor 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2//10/2021.

Status ini membuat ruang gerak dalam penataan, baik di darat maupun laut terbatas. Serta menjadi alasan minimnya investasi akibat ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat.

Made Kariyasa mempertanyakan terkait penetapan kawasan tiga Gili sebagai kawasan lindung. Padahal, kawasan tersebut menjadi magnet pariwisata dan menjadi destinasi andalan KLU.

“Kan tidak tidak mungkin Tiga Gili itu menjadi kawasan lindung sementara sudah ada existing bangunan yang jauh sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Made Kariyasa tak menampik bahwa di salah satu Gili, yakni Meno, terdapat hutan Mangrove yang mesti dilindungi. Ia menegaskan, pihaknya telah bersepakat untuk menjaga kawasan tersebut dan tidak akan merusaknya.

“Konservasi kami tidak akan ganggu, konservasi lautnya, konservasi baharinya kami tidak akan ganggu. Karena itu penting juga buat Gili keberlanjutan pariwisatanya, karena andalan kita kan juga salah satunya diving. Kalau lautnya bagus tentu pariwisata kita terjaga,” tuturnya.

Perlu Langkah Strategis

Namun, perkara adanya kawasan konservasi seharusnya tidak menjadi hambatan untuk mengembangkan destinasi wisata. Menurutnya, perlu ada langkah strategis untuk memetakan kedua aspek tersebut.

“Cuma seharusnya bisa kita petakan dia, mana yang hutan mangrove yang harus dilindungi, mana yang menjadi daerah yang memang harus kita kembangkan, kita berikan izin. Terutama investor-investor yang sudah terlanjur membeli tanah di sana untuk investasi di bidang pariwisata, terutama membangun hotel dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia mendesak agar persoalan tumpang tindih kewenangan kawasan tiga Gili Segera diselesaikan. Dengan demikian, upaya menjaga kelangsungan kawasan andalan KLU itu baik sebagai destinasi wisata maupun wilayah konservasi yang mesti dijaga bisa berjalan simultan.

“Segera diselesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan ini dan kami harapkan seperti tadi saya sampaikan, di-clean (diselesaikan) dia. Kalau memang kawasan bakau, apa yang perlu kita penghijauan dan sebagainya itu dipisahkan. Yang memang sudah dibangun hotel dan lain sebagainya, berikan mereka legalitas, izin, dan lain sebagainya,” tegas Made.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian AT/BPN, Made menyampaikan bahwa Menteri Nusron Wahid akan mengundang dan mengadakan rapat lintas kementerian untuk membahas perkara tersebut. Sebab, persoalan Gili ini tidak saja melibatkan ATR/BPN, tapi lintas kementerian.

“Saya berharap tahun ini supaya bisa selesai. Tadi janjinya Pak Menteri dengan Pak Gubernur akan segera mengundang atau nanti Pak Menteri ATR mengundang kementerian lain. Kami menunggu ini, kami kabupaten sifatnya menunggu nanti mudah-mudahan segera itu dilaksanakan. Karena ini kita sudah lama ini, supaya nanti penyusunan RTRW kami juga tidak bermasalah karena sedang berjalan ini,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO