Mataram (Suara NTB) –Tim hukum pengkaji polemik pengelolaan aset Mataram Mall menegaskan bahwa kontrak kerja sama yang telah berjalan selama 30 tahun tidak dapat dilanjutkan dengan pola lama.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim hukum menemui Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, untuk melaporkan hasil kajian awal terkait berakhirnya masa kerja sama pengelolaan aset tersebut.
Ketua Tim Hukum, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak yang berlaku, kerja sama pengelolaan Mataram Mall dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) akan berakhir pada 11 Juli 2026, tepat 30 tahun sejak dimulai pada 1996.
Menurut dia, berakhirnya masa kontrak tersebut secara otomatis mengakhiri hak penggunaan lahan oleh pihak pengelola saat ini. Dengan demikian, aset tersebut akan kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Mataram.
“Jika merujuk pada kontrak, kerja sama itu berakhir pada 11 Juli 2026 dengan jangka waktu 30 tahun sejak 1996. Dengan berakhirnya masa tersebut, aset kembali menjadi kewenangan pemerintah kota,” ujarnya usai pertemuan di Kantor Wali Kota, Senin (13/4).
Ia menegaskan, meskipun terdapat permintaan dari pihak pengelola agar kerja sama diperpanjang, pola kerja sama lama tidak dapat lagi digunakan karena masa perjanjiannya telah habis. Apabila kerja sama tetap dilanjutkan, maka harus menggunakan pola baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, sudah tidak bisa lagi menggunakan pola perjanjian kerja sama lama. Jika nantinya dilanjutkan, harus dengan pola baru, apakah dalam bentuk sewa atau skema lain yang sesuai,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya gugatan hukum dari pengelola saat ini, yakni PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), tim hukum menyatakan hal tersebut bukan ranah mereka untuk memberikan tanggapan.
Mereka menegaskan bahwa kajian yang dilakukan murni berfokus pada aspek hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.
“Kami hanya fokus pada kajian hukum, melihat konstruksi hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola dalam pengelolaan aset tersebut,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Benny Bakary, menyampaikan bahwa hasil kajian yang telah disampaikan kepada wali kota masih bersifat awal dan belum final. Atas arahan Wali Kota Mataram, tim akan melakukan pendalaman lanjutan sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir terkait kelanjutan pengelolaan aset tersebut.
Ia menyebutkan, kajian lanjutan ditargetkan rampung dalam bulan ini, sehingga tim dapat kembali melaporkan hasil lengkap kepada wali kota. Dalam kajian tersebut, tim telah menyampaikan sejumlah opsi, baik jika kerja sama dihentikan maupun dilanjutkan dengan skema baru.
“Tadi sudah kami sampaikan beberapa opsi, baik jika dihentikan dengan catatan tertentu maupun jika dilanjutkan dengan skema baru. Yang pasti, pola kerja sama lama sudah tidak bisa lagi digunakan karena masa perjanjiannya telah berakhir,” ujarnya.
Keputusan akhir terkait kelanjutan pengelolaan Mataram Mall diperkirakan akan diambil setelah kajian lanjutan selesai. Pemerintah Kota Mataram diharapkan dapat menentukan skema pengelolaan yang lebih optimal bagi pemanfaatan aset daerah tersebut di masa mendatang. (pan)

