Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian aset Balai Guru danTenaga Kependidikan molor. Pemerintah Kota Mataram dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, belum ada kesepakatan untuk melepas tanah seluas tiga hektar tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga ditemui pada, Senin (13/4/2026) menjelaskan, pertemuan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Pemkot Mataram difasilitasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga Kejagung berencana akan turun mengecek langsung lokasi lahan BGTK di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. “Saat bulan Ramadan kita sudah ada pertemuan di Jakarta. Tetapi tidak ada kesepakatan apapun. Rencananya tim dari Kejagung akan turun mengecek lokasi lahan itu,” terang Yoga.
Yoga mengakui, penyelesaian lahan BGTK molor. Hal itu diakibatkan antara Pemkot Mataram dengan Kementerian bertahan dengan keinginan masing-masing. Kementerian menginginkan aset bangunan mereka dibeli. Sementara, pihaknya tidak memungkinkan membeli bangunan milik pemerintah. Solusinya adalah menghibahkan aset gedung tersebut.
Di satu sisi, Pemkot Mataram juga telah memberikan opsi untuk menempati gedung kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru. “Kita sudah siapkan opsi untuk menempati lahan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata,” sebutnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menegaskan, Pemkot Mataram tidak mungkin melepaskan aset lahan tersebut. Nilai aset ditaksir mencapai Rp150 miliar lebih. Perhitungan ini berdasarkan nilai appraisal tanah di lokasi tersebut, mencapai Rp500 juta per are.
Menurut dia, lahan ini tetap akan dipertahankan karena menjadi satu-satunya lahan milik Pemkot Mataram. “Tahu sendiri lahan di Mataram ini sangat sulit. Kita tidak mungkin mau melepas aset itu,” tegasnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan apabila BGTK ingin menghancurkan bangun miliknya. Gedung kantor itu merupakan aset dan tercatat dalam neraca aset mereka. “Iya, tidak masalah kalau mau dihancurkan. Aset kita miliki tanah itu saja. Silahkan saja seperti apa rencana dari mereka,” demikian kata Yoga. (cem)

