Senin, April 13, 2026

BerandaBREAKING NEWSProses Hukum Kasus Tambang Emas Ilegal Jalan di Tempat

Proses Hukum Kasus Tambang Emas Ilegal Jalan di Tempat

Mataram (Suara NTB) – Proses pengusutan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat di Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) jalan di tempat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut POS NTB, Muhammad Ihwan menyebutkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pernah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun karena tidak ada tindak lanjut, berkas kemudian dikembalikan ke Gakkum LH.

“Karena tak ada perkembangan, jadi dikembalikan. Zonk perkembangan kasusnya. Tidak ada tindak lanjut. Saya juga kebetulan tidak masuk di tim (penyidikan),” kata Ihwan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara di Gakkum LH berbeda dengan yang ditangani Polres Lombok Barat. Sejak adanya pemisahan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), penanganan perkara terfokus di Gakkum LH.

Penyidikan oleh Gakkum LH ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak lagi di (Kementerian) Kehutanan. Jadi, prosesnya masih menggunakan pasal yang lama,” terangnya.

Pengusutan Tambang Emas Ilegal Masih Berjalan

Meski perkara mandek, Ihwan memastikan pengusutan masih terus berjalan karena hingga saat ini masih belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan di lapangan Gakkum LH menemukan adanya indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses pengolahan emas di tambang Sekotong itu.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan perusahaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit dan pihak-pihak lain yang terkait.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memasang plang di lokasi tambang ilegal Sekotong itu pada Jumat, 4 Oktober 2024. KPK memasang plang tersebut bersama sejumlah pihak.

Yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, dengan luas total mencapai 98,19 hektar. Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO