spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHVideonya Viral di Media Sosial, Izin Investor yang Keruk Pantai Selong Belanak...

Videonya Viral di Media Sosial, Izin Investor yang Keruk Pantai Selong Belanak Terancam Dicabut

Praya (Suara NTB) – Izin investasi salah satu investor yang tengah membangun di kawasan pantai Selong Belanak Kecamatan Praya Barat terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Itu setelah investor tersebut diduga melanggar aturan membangun dengan mengeruk area pantai setempat yang videonya viral di media sosial. Pemkab Loteng sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembangunan oleh investor bersangkutan.

“Sudah ada tim yang turun untuk mengecek kebenaraan informasi yang masuk,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., kepada awak media di kantornya, Senin (8/12/2025).

Sebelum ada laporan yang lengkap jelasnya, Pemkab Loteng belum bisa mengambil keputusan. Tetapi jika memang benar ada ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksinya. Mulai dari sanksi peringatan sampai pencabutan izin membangun. “Setiap investor yang mau membangun tentu terikat aturan yang berlaku. Jika dilanggar jelas ada sanksinya,” ujarnya.

Terlebih kawasan Selong Belanak merupakan kawasan wisata yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersendiri. Sehingga tidak bisa sembarangan membangun. Harus mengikuti aturan yang ada. Terlebih jika pembangunan dilakukan berdekatan dengan area pantai. “Kita tunggu hasil dari tim yang turun ke lapangan,” imbuh Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng Ir. Lalu Rahardian, yang dikonfirmasi terpisah. Ia mengaku pihaknya memang sudah memberikan rekomendasi kepada investor bersangkutan untuk membangun di kawasan Pantai Selong Belanak. Dengan ketentuan boleh membangun 35 meter dari titik tertinggi air pasang.

Namun bangunannya yang dibangun tidak boleh bangunan permanen. Hanya bangunan semi permanen, seperti berugak atau tenda. Kemudian soal pemanfaatan lahan, area yang dibangun maksimal hanya 70 persen. Sisanya 30 persen harus berupa area terbuka atau ruang terbuka hijau.

“Tim kami juga sudah turun untuk mengecek kondisi dilapangan. Apa hasilnya, kita tunggu tim lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video warga menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan Pantai Selong Belanak Dusun Serangan. Karena diduga melanggar ketentuan batas area yang boleh dibangun. Di mana investor bersangkutan diduga membangun di area pantai. Tampak dalam video alat berat serta area pantai yang sudah digali.

“Informasi awal investor tersebut akan membangun kolam renang. Tapi untuk jelasnya kita tunggu hasil tim di lapangan,” ujar Rahardian. (kir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO