Giri Menang (Suara NTB) – Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk proses persidangan. Menyusul Kejari Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah Lengkap atau P-21.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar), AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.
“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (8/12/2025).
Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka RS, S als HS dan kawan-kawan, telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.
Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan. Langkah selanjutnya, pihaknya segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan.
Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, sempat menyita perhatian publik. Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. (her)


