Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan berpotensi multi tafsir dalam penerapannya.
Pencabutan ketiga Perda ini disepakati DPRD Dompu bersama Bupati Dompu dalam rapat paripurna Dewan, Senin (8/12/2025) kemarin. Adapun tiga Perda dimaksud yaitu Perda No 10 tahun 2017 tentang pengelolaan persampahan, Perda No 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan Perda No 4 tahun 2019 tentang pengelolaan tanggungjawab social dan lingkungan Perusahaan.
Ketiga Perda ini tidak lagi mencerminkan kebutuhan Masyarakat, dan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, serta tidak mendukung dinamika Pembangunan. Pencabutan ini juga untuk menata ulang regulasi daerah agar konsisten, tidak tumpeng tindih, serta selaras dengan kebijakan pemerintah atasan.
“Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., dalam sambutannya.
Kepala Bagian Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, SH usai paripurna mengatakan, pencabutan tiga perda ini karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan perda lainnya. Seperti pengelolaan sampah, pada Perda No 10 tahun 2017 menjadi kewenangan Dinas PUPR. Padahal ini menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup.
Begitu juga dengan Perda No 4 tahun 2019 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan. Pada Perda ini disebut, dana CSR dikelola oleh forum yang dibentuk dan didanai melalui dana CSR. “Bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah publik, sehingga dicabut. Kita akan ajukan kembali Perda baru dan melakukan penyelarasan dengan peraturan lebih tinggi,” ungkapnya. (ula)



