spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTertibkan Reklame Nunggak Pajak

Tertibkan Reklame Nunggak Pajak

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi mendorong Pemkot Mataram melakukan penertiban terhadap wajib pajak reklame yang menunggak serta memastikan penataan reklame tetap sesuai aturan dan estetika kota.

Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengambil langkah awal berupa penutupan konten atau materi iklan sebagai bentuk peringatan kepada pengelola reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Memang harus ada peringatan dulu sebelum tindakan kita lakukan terkait dengan terhutang pajak iklan ini,” ujarnya kepada Suara NTB usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Mataram.

Pipit, sapaan akrabnya, mendorong BKD mendata ulang seluruh objek pajak reklame, khususnya titik-titik reklame yang berpotensi menunggak. Pendataan ini sekaligus menjadi dasar pengambilan sikap dalam upaya penertiban. “Berikan peringatan dulu. Kalau tidak, ya tertibkan langsung,” katanya.

Data dari BKD menyebutkan bahwa enam wajib pajak reklame teridentifikasi menunggak, namun lima di antaranya telah membayar setelah mendapat peringatan. Satu wajib pajak lainnya masih belum melunasi kewajibannya meski telah diberi peringatan berulang kali.

“Kalau proses peringatannya sudah tidak bisa lagi, ya sudah, kita tertibkan saja seperti tadi,” tegasnya.

Selain persoalan tunggakan pajak, politisi Partai Nasdem ini juga menyoroti keberadaan sejumlah papan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan estetika kota. Beberapa titik bahkan dinilai mengganggu keindahan dan kerap menyimpan tempelan iklan liar seperti stiker dan selebaran.

“Ada beberapa tempat yang tidak sesuai dengan tata kota. Di tiang-tiangnya itu nempel lagi iklan-iklan liar seperti baliho kecil dan kertas-kertas. Itu sangat kita sayangkan karena merusak penataan kota Mataram,” ujarnya.

Pipit menekankan perlunya pengawasan terhadap lokasi, izin, pemeliharaan, hingga kebersihan papan reklame. Pemerintah juga berencana mengevaluasi sejumlah titik reklame yang dianggap mengganggu estetika kota.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini menegaskan bahwa seluruh proses penertiban, pembayaran pajak, dan penataan reklame akan dilakukan secara konsisten tanpa memandang latar belakang pemilik reklame. “Kita punya aturan dan semuanya harus sesuai aturan. Siapapun itu,” ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame sekaligus menjaga keindahan dan kerapian tata kota. (fit)

    

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO