spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Buka Pengembangan Baru Kasus LCC, Ada Peluang Penambahan Tersangka

Jaksa Buka Pengembangan Baru Kasus LCC, Ada Peluang Penambahan Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah melakukan pengembangan penanganan pada kasus korupsi kerjasama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa mengembangkan penanganan kasus ini atas dasar amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa kasus ini, Zaini Arony, Isabel Tanihaha dan Lalu Azril Sopandi.

“Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kami kembangkan di dalam perkara,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

Amar putusan tersebut menyebutkan ada pihak lain, yaitu Isaac Tanihaha yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC itu.

Wahyudi menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memeriksa kembali beberapa pihak yang ada. Salah duanya adalah dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.

Azril merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, dalam putusan pengadilan tingkat pertama hakim menjatuhi Azril dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman terhadapnya menjadi enam tahun.

Sementara itu, Zaini Arony mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara. Proses banding Mantan Bupati Lombok Barat itu kini masih berjalan.

“Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.

Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC. Sertifikat nomor 01 itu dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Terkait dengan putusan ini, Wahyudi mengatakan, dalam proses penuntutan, jaksa menyampaikan bahwa antara gedung dan lahan merupakan satu kesatuan yang seharusnya tidak dipisahkan.

Inilah yang menjadi alasan Kejati masih melakukan upaya hukum banding, guna mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Ini masih proses dan belum putus,” tandasnya. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO