spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBanyak Tambak Udang di NTB Belum Punya IPAL

Banyak Tambak Udang di NTB Belum Punya IPAL

Selong (Suara NTB)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah tambak udang yang tersebar di perairan NTB ini melanggar undang-undang lingkungan. Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyebut tambak-tambak udang ini banyak yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Kita sudah melihat beberapa sampel yang kita kunjungi tidak memiliki IPAL,” ungkap Dian Patria menjawab Suara NTB saat berada di Kantor Bupati, Senin, 8 Desember 2025.

Dia mengingatkan, seluruh tambak segera membuat IPAL. Pasalnya, hasil limbah tambak ini dibuang ke laut yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran.

Tim Korsupgah KPK ini mendatangi tambak udang yang ada di Lotim, Lombok Utara, Lombok Barat dan Sumbawa. Pihak pemilik tambak mengakui tidak memiliki IPAL. Pihak pengelola tambak berjanji akan membuat IPAL segera dan diberikan batas waktu oleh KPK. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak kunjung ada IPAL, maka langsung akan berhenti beroperasi. “Mereka (pemilik tambak-red) bernjanji akan tutup sendiri kalau tidak bisa bangun IPAL,” tegasnya

Ketua Shrimp Club Indonesia(SCI) Provinsi NTB, Suryadi, memaparkan implementasi IPAL bagi usaha tambak udang perlu dilihat dari dua aspek utama, yaitu aspek fisik sarana prasarana dan aspek administratif perizinan.

Dalam penjelasannya, Suryadi menyatakan bahwa usaha tambak umumnya tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dari dokumen induk UKL-UPL ini, turunannya adalah perizinan teknis (Pertek) dan persetujuan lingkungan (Perling). Selain itu, ada juga izin SLO IPAL yang bersifat administratif.

“Harus dipilah dulu, yang mana yang menjadi masalah? Apakah aspek perizinannya atau secara sarana kolam IPAL-nya?” ujar Suryadi.

Diakui Suryadi, dari sisi perizinan administratif, prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Meski banyak yang sudah mengurus, kewenangan terakhir berada di tingkat provinsi. Proses mulai dari pengajuan, pembahasan, survei lapangan, koreksi, hingga penerbitan izin membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Yang jadi masalah,kalau induknya (UKL-UPL) belum selesai, maka turunannya (Pertek dan Perling) tidak bisa dilompati. Harus satu per satu,” jelasnya. Namun, dia meyakini bahwa semua petambak pada akhirnya akan memproses perizinan ini.

Sementara dari aspek fisik,yaitu ketersediaan kolam IPAL di lokasi tambak, masih ada sejumlah kendala. Suryadi mengategorikan masalah ini ke dalam beberapa kelompok.

Pertama, tambak model lama yang penataan ruangnya sudah ada kolam, sehingga menyulitkan penyediaan lahan khusus untuk kolam IPAL. Kedua, tambak dengan skala kecil, yang hanya memiliki 3-4 kolam dengan lahan terbatas. “Lahannya kecil sehingga tidak ada tempat untuk membuat IPAL,” ujarnya.

“Tidak subyektif membela,memang ada yang belum punya. Sebagian besar (khususnya anggota SCI) sudah punya. Meskipun ada satu dua yang ‘nakal’, tidak bisa dipaksa. Terpenting sudah kita imbau,” tambahnya.

Khusus untuk tambak tradisional yang dioperasikan masyarakat, Suryadi mengakui memang sulit. Solusi yang diusung adalah pembangunan IPAL komunal.

“Sudah ada rencana pemerintah akan buat IPAL komunal. Levelnya tetap masuk provinsi,” katanya.

Namun,dia menyoroti adanya tarik-menarik regulasi dan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. “Ketika ambil bicara laut, kewenangan untuk pusat. IPAL komunal itu tanggung jawab provinsi. Tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Suryadi juga memberikan gambaran tentang anggota SCI NTB yang saat ini berjumlah 50 orang.Menurutnya, anggota SCI sudah tergolong dalam kategori tambak modern dengan skala bervariasi, dari yang memiliki hingga 50 kolam, hingga yang di bawah 10 kolam. Skala usaha mencakup menengah dan kecil.(rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO