REKOMENDASI KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menutup rumah makan yang menunggak pajak, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kota Mataram. ‘’Karena mereka ini ndak amanah. Jadi ketika mendapat titipan dari konsumen, malah ditunggak. Jadi saya setuju dengan rekomendasi KPK,’’ katanya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Selasa 18 juni 2024.
Bila perlu, lanjut Misban, rumah makan nunggak pajak, agar dicabut izin usahanya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi rumah makan lainnya supaya tidak bermain-main dengan pajak. ‘’Karena sudah jelas, pajak itu adalah titipan dari konsumen,’’ cetusnya.
Kecuali, katanya, kalau yang membayar pajak adalah perusahaan. Misban menyayangkan sikap pengelola rumah makan yang menunggak pajak daerah. Di satu sisi, mereka ingin mencari konsumen yang banyak, namun di sisi lain setelah konsumen membayar pajak, justru tidak disetorkan ke daerah.
‘’Bila perlu, yang seperti itu dipidanakan,’’ tegasnya. Anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini mendorong Pemkot Mataram melalui BKD (Badan Keuangan Daerah) mengambil langkah yang paling tegas. Selain ditutup tempat usahanya, pelakunya juga harus dipidanakan.
‘’Ini sudah masuk dalam ranah penggelapan pajak dari konsumen. Makanya bila perlu ini diberi sanksi dan dipidana sekalian,’’ demikian Misban. Dia menyayangkan sikap para pengelola rumah makan nunggak pajak. ‘’Jangan dianggap main-main ini. Sudah diberikan kebebasan untuk berusaha, pajaknya malah ditunggak. Ini kan mestinya pajaknya disetorkan harian,’’ kata anggota Dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini.
Misban menyarankan agar pajak yang dipungut dari konsumen dititipkan ke rekening pribadi pemilik tempat usaha. ‘’Jangan dicampur dengan rekening perusahaan. Nanti begitu akhir bulan langsung disetorkan ke daerah,’’ ucapnya. Bila perlu, untuk urusan pajak, pemilik tempat usaha membuka rekening khusus.
Menurut dia, begitu rekomendasi diterima dari KPK, BKD harus segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Satpol PP untuk melaksanakannya. Pada bagian lain, Misban menyarankan kepada pemerintah untuk mempublikasikan alasan penutupan rumah makan itu.
SEperti diketahui, KPK merekomendasikan pengusaha rumah makan yang tidak kooperatif membayar tunggakan pajak agar ditutup. Tindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pengusaha. (fit)



