STATUS penanganan dua kasus yang diduga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menemui kejelasan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu (10/12/2025) menyebutkan harus mengecek dahulu progres penanganan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Dikbud NTB tahun 2023 dan 2024.
“Nanti saya cek, sejauh mana penanganan di kita,” kata Wahyudi. Dia menyebutkan, pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah perkara tersebut sudah pernah ditangani sebelumnya atau masih berada pada tahap awal penanganan. “Apakah sudah pernah ada penanganan, seperti apa nantinya,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dua kasus itu telah masuk proses penyelidikan jaksa. Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.
Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Sementara itu, pada kasus DAK Dinas Dikbud NTB 2024, dugaan korupsi muncul pada praktik pungutan liar oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK. (mit)


