spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRp10 Miliar DD Tahap II di 37 Desa Terancam Ditarik Pusat

Rp10 Miliar DD Tahap II di 37 Desa Terancam Ditarik Pusat

Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 37 desa di Lombok Barat (Lobar) terancam tidak dicairkan Dana Desa (DD) tahap II yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar, lantaran penggunaan anggaran diduga tak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Desa menuntut agar DD tidak ditarik pemerintah pusat, karena merugikan desa.

Di antara 37 desa yang terancam ditarik pusat ini, adalah Desa Suranadi. Kepala Desa (Kades) I Nyoman Adwisana, mengakui bahwa desanya belum bisa mencairkan DD tahap II. Selain Desa Suranadi ada juga dua desa lain di Kecamatan Narmada yang bernasib sama.

Meski demikian, pihaknya membantah hal ini disebabkan keterlambatan mengajukan pelaporan syarat pencairan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan syarat tersebut pada tanggal 3 September, sementara batas pelaporan tanggal 17 September 2025. “Bukan terlambat laporan, kita tanggal 3 September pelaporannya, sedangkan deadline tanggal 17 September,” katanya, Rabu (10/12).

Yang jelas pihaknya telah mengajukan ke Pemda Lobar dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk pencairan tanggal 3 September, masih jauh dari deadline waktu.

Menurutnya waktu itu tidak terlambat, kecuali pihaknya terlambat mengajukan dari batas waktu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mahnan mengatakan terdapat 37 desa yang DD-nya terancam gagal bayar. “Karena dia (desa) mengusulkan pencairan tahap III bukan terlambat, tapi tidak bisa cair karena ada kegiatan earmark 37 desa ini menganggarkan untuk di luar yang earmark,” tegas Mahnan, kemarin.

37 desa yang menganggarkan di luar DD earmark, contoh untuk insentif kader posyandu, RT. Itu seharusnya untuk earmark sesuai ketentuan yakni BLT DD, PMT, dan ketahanan pangan. 37 desa ini kata dia, menganggarkan di luar dari itu, sehingga sistem dari pusat pun menolak secara otomatis ketika dilakukan verifikasi.

Pemerintah pusat pun menangguhkan pencairan DD Tahap II, berdasarkan PMK nomor 81 bahwa DD Tahap II tidak boleh dibayarkan. “Itu kondisinya,”ujarnya. Atas persoalan ini, pihaknya tidak menyalahkan desa dan membela diri. Namun pihaknya sudah duduk bersama dengan 37 desa.
Dikatakan ada batas waktu pengajuan terakhir tanggal 17 September, setelah ada perbaikan dari sistem masih maintenance. Hal ini menurutnya menjadi bahan pembelajaran ke depan, tidak hanya tataran operator namun Kadis PMD dengan pihak desa supaya cepat ditindaklanjuti jika ada perbaikan -perbaikan.

Pihak desa pun melakukan upaya ke pusat agar DD tahap II ini bisa dicairkan. Dari SE bersama Menteri Desa, Kemenkeu dan Kemendagri ada beberapa alternatif agar bisa membayar DD tahap II non Earmark ini, salah satunya menggeser DD yang masih tersisa. Jumlah anggaran DD tahap II yang ditangguhkan, bervariasi masing-masing desa. (her)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO