spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTidak Dilaksanakan Secara Konsisten

Tidak Dilaksanakan Secara Konsisten

RAPAT paripurna DPRD Kota Mataram pada Selasa (9/12/2025) berlangsung panas setelah anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, M.Pd., menyampaikan interupsi terkait lemahnya sosialisasi serta ketidakteraturan dalam penyampaian produk hukum daerah. Ia menilai sejumlah tahapan penting dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) maupun rancangan peraturan daerah (Raperda) kerap dilewati tanpa penjelasan yang memadai.

Interupsi bermula ketika Husni menyoroti kebiasaan lama dalam proses pembahasan produk hukum yang menurutnya sudah seharusnya diperbaiki. “Kebiasaan ini sudah dilewati dengan satu produk hukum yaitu rapat Bamus,” ujarnya. Namun, menurutnya, dalam praktiknya, banyak prosedur yang semestinya berjalan tetap tidak dilaksanakan secara konsisten.

Ia menyebutkan bahwa dalam jadwal pembahasan yang diterima dewan, tidak ada dokumen pelindung atau penjelasan resmi terkait materi hukum yang akan diputuskan. “Di jadwal ini tidak ada pelindung. Kebiasaan jadwal dibaca ini dilewati, diketok, sehingga kita tidak semuanya mengetahui,” kritik Husni.

Menurutnya, absennya dokumen pendukung itu membuat anggota dewan kesulitan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tanpa pelindung atau sosialisasi yang memadai, anggota dewan disebut tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap produk hukum yang dibahas.

“Karena tidak ada pelindung, tidak ada sosialisasi, akhirnya kita tidak bisa memberikan masukan,” ujarnya. Politisi PPP ini menambahkan bahwa dirinya dan anggota lain di Badan Anggaran (Banggar) sering kali tidak mengetahui detail materi yang diketok, karena tidak ada penjelasan pendahuluan yang disampaikan sebelumnya.

Husni juga menyoroti pentingnya program penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah. Ia menyebut bahwa DPRD sebelumnya telah menganggarkan kegiatan sosialisasi Perda dan Raperda setiap bulan. Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan otonomi daerah, di mana Perda melibatkan eksekutif, sementara Raperda disampaikan langsung oleh anggota dewan kepada masyarakat.

Namun, menurut politisi senior ini, program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengungkap bahwa Badan Keuangan Daerah sebelumnya telah menyatakan kesanggupan tanpa ada pengurangan anggaran untuk kegiatan tersebut. Tetapi dalam perjalanan, Badan Musyawarah (Bamus) tidak menjadwalkan agenda sosialisasi itu. (fit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO