Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) siap mengimplementasikan program Jaksa Garda Desa. Pihak Kejaksaan dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tidak serta-merta dilakukan secara represif. Kejaksaan mengedepankan langkah verifikasi dan klarifikasi dengan instansi teknis terkait terlebih dahulu.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Hendro Wasisto. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme pengawasan DD yang melibatkan banyak pihak, serta mempertimbangkan kondisi aparatur di tingkat desa.
“Kami menyadari bahwa tidak seluruh aparatur desa maupun kepala desa berlatar belakang pendidikan yang cukup. Ruang regulasi inilah yang memberikan kesempatan bahwa tidak perlu langsung ‘ujuk’ penegakan hukum. Perlu dilakukan cross check terlebih dahulu,” jelas Hendro Wasisto.
Dia merinci bahwa evaluasi atas anggaran dan belanja DD bukan wewenang desa secara mandiri. Prosesnya dimulai dari usulan desa, kemudian dikoreksi dan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Adapun pemantauan akhir dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai tim pengawas independen.
“Bilamana ada laporan dari masyarakat, semuanya kami tangani sesuai prosedur. Namun, kami berikan kesempatan untuk proses klarifikasi. Seperti, jika terhadap suatu laporan belum dilakukan verifikasi ke Dinas PMD atau Inspektorat, maka itulah yang kami dahulukan,” paparnya.
Hendro menambahkan, pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan ketepatan hukum. Kejaksaan tetap akan memproses laporan jika pelapor bersikukuh untuk diteruskan.
“Akan tetapi, bila pelapor menghendaki kami yang meneruskan, kami teruskan ke pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pengawasan yang lebih konstruktif. Di satu sisi, masyarakat didorong untuk aktif mengawasi. Di sisi lain, aparatur desa diberikan ruang untuk pembenahan melalui proses verifikasi oleh institusi yang berwenang, sebelum proses hukum dijalankan.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Khaerul Ihsan ketika dikonfirmasi terpisah mengaku sangat bersyukur dengan kehadiran program Jaga desa tersebut. Menurut Kepala Desa Masbagik Utara Baru ini, program dari adhiyaksa ini akan sangat membantu desa dalam melaksanakan program pembangunan di desa.
Para kepala desa menjadi tidak was-was dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Adanya pengawasan dan perlindungan dari para Jaksa ini pasti akan membuat kegiatan pembangunan lebih aman.
Ketika terindikasi ada kepala desa melakukan penyalahgunaan kewenangan atau terindikasi melakukan pelanggaran hukum, maka tidak serta merta diproses hukum. Masalah yang ada di desa bersangkutan akan diserahkan auditnya kepada lembaga APIP. Jika ditemukan ada unsur kerugian negara, berlaku ketentuan harus mengembalikan.
Adanya program Jaga Desa dari Kejaksaan bukan berarti juga para kepala desa semaunya sendiri melakukan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Semjua kegiatan pembangunan harus tetap juga mengacu pada aturan hukum yang berlaku. (rus)



