Selong (Suara NTB) – Sebanyak 100 kepala sekolah (kepsek) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lombok Timur (Lotim) dimutasi. Kebijakan ini diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, L. Bayan Purwadi, menegaskan bahwa mutasi massal ini dilakukan terhadap kepsek yang telah menjabat lebih dari dua tahun di tempat yang sama. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah melalui prosedur yang sesuai regulasi.
“Pengusulan melalui kita di Dikbud, kemudian ke sistem e-mut, ke BKN, lalu kemudian dikaji,” jelas Bayan Purwadi, menerangkan alur proses mutasi yang menggunakan platform digital Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Ia menekankan bahwa proses mutasi harus memiliki dasar yang jelas untuk dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan preferensi pribadi. “Bukan karena suka dan tidak suka. Semua kita selesaikan secara prosedural dan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tegasnya.
Syarat minimal masa jabatan dua tahun dinyatakan sebagai ketentuan utama. Pengecualian hanya diberikan dalam situasi darurat atau kedaruratan yang membutuhkan penanganan segera. “Minimal dua tahun kalau yang sekarang. Kecuali ada hal yang sifatnya emergency,” terang Bayan.
Meski telah melakukan mutasi besar-besaran, Dikbud Lotim masih memiliki pekerjaan rumah terkait sejumlah Kepsek yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan pengisian secara definitif.
“Ini harus segera kita definitifkan. Insyaallah ke depan kita akan godok lagi untuk mengisi kekosongan itu,” tandas Bayan.
Diharapkan, rotasi kepemimpinan di sekolah-sekolah ini dapat membawa suasana dan dinamika baru yang positif, guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lotim. (rus)



