Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram kembali mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di enam kecamatan agar memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Peringatan ini diberikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan, seperti digunakan untuk judi online (judol) maupun kegiatan lain yang melanggar aturan dan merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Dr. Lalu Samsul Adnan, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan melalui pendamping PKH. Setiap bulan, pendamping menggelar pertemuan dengan KPM untuk memberikan edukasi terkait penggunaan bantuan sesuai kebutuhan dasar.
“Langkah pengawasan sudah kita lakukan dengan memberikan bimbingan. Bimbingan ini terkait cara penggunaan bantuan sesuai aturan untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Samsul menegaskan bahwa secara prinsip, bantuan sosial merupakan hak penerima dan tidak ada aturan yang mewajibkan pengawasan langsung terhadap penggunaannya. Namun demikian, Dinsos berupaya memastikan bantuan tersebut digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas negatif seperti judi online.
Samsul yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Mataram menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT Kesejahteraan Rakyat untuk alokasi dua periode dengan total Rp900 ribu masih berlangsung dan ditargetkan selesai hingga akhir Desember 2025.
“Penyaluran melalui Himbara, BRI, dan PT Pos sejauh ini berjalan lancar, dan kita targetkan selesai akhir Desember,” katanya.
Dinsos Mataram mencatat total penerima BLTS mencapai 21.962 kepala keluarga (KK) yang tersebar di enam kecamatan. Rinciannya sebagai berikut: Kecamatan Ampenan: 4.670 KK. Cakranegara: 3.544 KK. Mataram: 3.499 KK. Sandubaya: 4.176 KK. Sekarbela: 2.891 KK. Selaparang: 3.182 KK.
Lebih lanjut, Samsul menekankan, pengawasan oleh pendamping PKH tidak hanya berlaku untuk kategori BLTS, tetapi juga terhadap seluruh jenis bantuan sosial lain yang disalurkan pemerintah.
Meski demikian, sejauh ini belum ada laporan penyalahgunaan BLTS untuk judi online di Kota Mataram. “Untuk BLTS ini belum ada laporan terkait indikasi judol. Tapi sebelumnya, kasus seperti itu pernah terjadi di Mataram,” ungkapnya.
Ia berharap peningkatan pengawasan ini dapat membantu memastikan bantuan sosial tepat sasaran, bermanfaat bagi keluarga penerima, dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan. (pan)


