spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBJadi Provinsi Kedua di Indonesia, Menkum dan Mendes Resmikan 1.166 Posbankum di...

Jadi Provinsi Kedua di Indonesia, Menkum dan Mendes Resmikan 1.166 Posbankum di NTB

Sumbawa Besar (suarantb.com)– Menteri Hukum (Menkum) Dr. Supratman Andi Agtas bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi NTB, di Kabupaten Sumbawa, Sabtu, 13 Desember 2025.

“Posbankum ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan yang berangkat dari desa. Ini baru langkah awal dan kedepan, akan dikembangkan sistem aplikasi pelaporan yang membantu operasional Posbakum,” ucap Supratman.
Ia melanjutkan, Posbakum ini merupakan upaya penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa. Hal itu dilakukan karena dianggap lebih manusiawi dan berkeadilan melalui pola mediasi antar pihak.

“Penyelesaian di Pengadilan sering meninggalkan luka. Jika bisa diselesaikan melalui perdamaian di desa, itulah keadilan yang kita tuju,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dengan diresmikannya 1.166 Pos Posbakum Desa dan Kelurahan, pemerintah berharap akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat. Sehingga konflik sosial yang terjadi bisa dikelola secara damai, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, inklusif, serta berkelanjutan.

“Kami berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan anggaran, termasuk melalui skema hibah sehingga keberadaan Posbakum ini bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto, memberikan apresiasi Kemenkum yang dinilai konsisten menyasar kebutuhan riil masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 75 ribu desa dengan tingkat pemahaman hukum yang beragam.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum ke desa karena hal tersebut merupakan kebutuhan mendesak terutama kaitannya dengan Posbakum,” ujarnya.

Yandri melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan “menu” di penganggaran APBDes tahun 2026 untuk Posbakum. Hal itu merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa segala persoalan yang terjadi di desa bisa diselesaikan secara damai tidak perlu naik ke pengadilan.
“Jika tidak ada persatuan dan ketenangan di desa, maka pembangunan tidak mungkin berjalan dengan baik. Persoalan kecil seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan di desa, tidak perlu dibesar-besarkan hingga ke Pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Posbakum. Ia turut menginstruksikan seluruh perangkat desa untuk mengawal dan memanfaatkan keberadaan Posbakum secara optimal.

“Kami berharap, desa-desa di Indonesia dapat berkembang dengan adanya pendampingan Posbakum sehingga selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ungkapnya

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Posbakum di NTB. Kehadiran Posbakum merupakan wujud nyata pendekatan pembangunan nasional yang berangkat dari desa.

“Sebelumnya layanan bantuan hukum selalu identik dengan pengadilan. Sehingga kita rubah dengan dibentuknya Posbakum masyarakat bisa melakukan konsultasi dan pendampingan terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Posbakum ini merupakan pola pendekatan pembangunan dari desa. Karena masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hukum melainkan bisa dilakukan di Posbakum yang ada di masing-masing desa.

“Pola pendekatan pelayanan dari desa ini kami anggap paling efektif dan memberikan dampak secara langsung. Karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untun menyelesaikan persoalan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, mengatakan pembentukan Posbakum merupakan hasil kolaborasi lintas sektor pemerintah daerah, OPD, kepala desa, dan lurah. Di NTB memiliki keragaman sosial dan budaya yang tinggi sehingga potensi konflik di tingkat masyarakat tidak dapat dihindari.

“Posbakum untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Milawati.

Ia menjelaskan, hingga 11 November 2025 seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB telah memiliki Posbakum. Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di 50 kelurahan, disusul Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir yang merampungkan pembentukan.

“Kami juga telah menyelesaikan pelatihan paralegal sebagai penggerak layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan sebanyak 377 paralegal. Sehingga organisasi bantuan hukum disebut menjadi mitra strategis dalam memastikan layanan ini berjalan efektif di lapangan,’’ pungkasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO