spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemohon SKCK Calon PPPK Paruh Waktu di Lobar Melonjak, Polres Tegaskan Bebas...

Pemohon SKCK Calon PPPK Paruh Waktu di Lobar Melonjak, Polres Tegaskan Bebas Pungli

Giri Menang (suarantb.com) – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Barat pada Senin (15/12/2025) membeludak pascadibukanya kembali sistem pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Lonjakan pemohon mulai terlihat sejak pengumuman resmi dari pemerintah daerah pada Jumat lalu. Dalam proses pengurusan SKCK ini pihak Polres memastikan bebas pungutan liar (pungli).

Kaur Yanmin Satintelkam Polres Lombok Barat, Aipda Rival Hariadi, membenarkan adanya peningkatan signifikan jumlah pemohon SKCK dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, sebagian besar pemohon merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi P3K paruh waktu dan tengah melengkapi persyaratan administrasi.

“Sejak pengumuman dari Pemda, pemohon SKCK meningkat tajam. Mereka yang lulus PPPK paruh waktu langsung mengurus SKCK di Polres Lombok Barat,” ujar Aipda Rival, Senin (15/12/2025).

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Polres Lombok Barat memberlakukan pembatasan pelayanan harian. Setiap harinya, sekitar 350 pemohon dilayani secara maksimal, dimulai sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pemohon tetap diselesaikan pada hari yang sama tanpa penundaan.

Pelayanan SKCK Dibuka pada Hari Libur

Bahkan, demi membantu masyarakat, pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari libur. Langkah ini diambil agar proses administrasi PPPK paruh waktu tidak terhambat, terlebih masa pengurusan SKCK yang semula berakhir pada 15 Desember kini diperpanjang hingga 17 Desember 2025.

Jika dibandingkan hari normal, jumlah pemohon SKCK meningkat drastis. Dalam kondisi biasa, permohonan hanya berkisar 10 orang hingga 25 orang per hari. Sementara saat ini, lonjakan terjadi seiring jumlah peserta PPPK paruh waktu yang lulus mencapai sekitar 3.000 orang.

Aipda Rival menegaskan, seluruh proses penerbitan SKCK dilakukan melalui sistem online. Pembayaran juga dilakukan secara non-tunai langsung melalui sistem, sehingga petugas tidak menerima uang dalam bentuk apa pun.

“Pembayaran langsung online, petugas hanya mencetak SKCK. Ini bebas pungutan liar karena PNBP langsung masuk ke negara,” tegasnya.

Polres Lombok Barat juga memberikan prioritas pelayanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan ibu hamil, sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang inklusif dan humanis. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO