Mataram (suarantb.com) – Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan DPRD NTB, Muhammad Akri, mengatakan akan memanggil Tim Pansel Komisi Informasi (KI) NTB. Pemanggilan ini menyusul adanya dugaan cacat administrasi dalam proses seleksi pemilihan Komisioner KI NTB periode 2025-2030.
“Selaku wakil rakyat, kami mengakomodir aspirasi. Yang jelas kami akan melanjutkan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, tim Pansel sudah mengirimkan 15 nama peserta yang lolos tahap wawancara KI NTB. Selanjutnya untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya laporan dari beberapa peserta KI terkait dugaan cacat administrasi ini dipastikan tidak akan mengganggu proses fit and proper test oleh OJK.
“Saya rasa tidak, karena SK KPID KI setahu saya tidak pakai periode. Fit and proper, Desember selesai, tentu dengan mendengarkan dari pihak yang berkeberatan, dan Timsel sehingga balance nanti info yang kita temukan,” lanjutnya.
Tidak hanya ke DPRD, dugaan cacat administrasi seleksi KI NTB juga telah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasil Seleksi KI NTB Diminta Dibatalkan
Kuasa hukum peserta KI yang tidak lolos, Muhammad Erry Satriawan, meminta agar hasil seleksi KI NTB dibatalkan. Hal ini karena ditemukannya dugaan sejumlah masalah, seperti persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak sesuai persyaratan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Komisi Informasi, pedoman pemilihan calon anggota KI, hingga pengumuman resmi Pansel, ditegaskan bahwa surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
Namun faktanya, terdapat peserta yang lolos ke 15 besar menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas. “Bicara konteksnya Puskesmas dam rumah sakit tentu berbeda. Karena Puskesmas tidak punya wewenang dokter spesialis berkait dengan kejiwaan dan sebagainya,” katanya.
Permasalahan berikutnya yaitu tidak pernah diumumkannya hasil tes psikotes dan dinamika kelompok. Padahal, lanjutnya dalam aturan disebutkan hasil tahapan tersebut wajib diumumkan paling lambat dua hari setelah pelaksanaan dan ditayangkan selama tiga hari berturut-turut melalui media elektronik atau media massa.
Ketiga yaitu menyangkut kehadiran pansel dalam tahapan wawancara. Sesuai ketentuan, seluruh tahapan seleksi harus diikuti oleh semua anggota pansel tanpa kecuali. Namun pada praktiknya, tahapan wawancara, khususnya di hari kedua, hanya dihadiri oleh empat dari lima anggota Pansel.
Alasan ketidakhadiran disebut karena urusan mendesak dan diklaim sesuai pedoman. Keberatan menilai alasan tersebut keliru, karena aturan kuorum hanya berlaku dalam rapat pengambilan keputusan, bukan dalam seluruh tahapan seleksi.
Soroti Persyaratan Non-Afiliasi Partai Politik
Selanjutnya, ia menyoroti adanya persyaratan non-afiliasi partai politik selama lima tahun terakhir. Persyaratan ini bahkan diunggah secara resmi melalui situs web pansel dan ditandatangani seluruh anggota pansel di atas materai. Namun di proses seleksi kali ini, diduga ada mantan calon legislatif pada Pemilu 2024 yang diduga lolos 15 besar.
Lebih lanjut, pansel berdalih bahwa unggahan persyaratan tersebut dilakukan oleh sekretariat tanpa sepengetahuan pansel. Alasan ini dinilai janggal dan ceroboh, mengingat dokumen tersebut ditandatangani secara resmi oleh seluruh anggota pansel.
“Ini menjadi pertanyaan besar karena ini kita anggap ceroboh. Artinya bagaimana mungkin ada anggota sekretariat yang mengupload itu kemudian dianulir sendiri oleh pansel. Tetapi faktanya seluruh anggota menandatangani itu di atas materai,” pungkasnya.
Adapun 15 nama yang lolos KI NTB tahap awal yaitu, Adnan Muksi, Agus Marta Hariyadi, Damrah, Dwi Arie Santo, Husna Fatayati, Muhtadi Hairi, Sahnnam. Selanjutnya ada Armansyah Putra, Asraruddin, Damhuji, Samsuri, Suaeb Qury, Tauhid Rifa’i, Umi Farida, Yusron Saudi.
Pansel Tegaskan Seleksi KI Sesuai Aturan
Sementara itu, tim Pansel seleksi anggota Komisi Informasi (KI) NTB menegaskan proses seleksi peserta mengacu pada aturan yang telah ditentukan oleh Komisi Informasi pusat. Hal ini disampaikan menyusul adanya tudingan cacat administrasi yang dilakukan oleh Pansel dalam proses penjaringan Komisioner KI.
Wakil Ketua Pansel KI sekaligus Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi memastikan tim seleksi sudah mencermati semua ketentuan seleksi berdasarkan aturan KI Nomor 4 Tahun 2016. “InsyaAllah semua proses seleksi itu kita lakukan mengacu pada apa yang ada,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.
Menyinggung soal adanya sejumlah temuan oleh peserta KI, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak sesuai persyaratan. Adanya dugaan peserta yang terafiliasi partai politik lolos 15 besar, hingga tudingan tim pansel tidak lengkap saat proses seleksi. Yusron kembali menegaskan bahwa proses seleksi ini transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dalam ketentuan persyaratan KI itu, disampaikan proses seleksi dapat diikuti oleh anggota badan publik. Asalkan dia di dalam mendaftar setuju untuk membuat surat pengunduran bilamana terpilih nanti,” jelasnya.
Menurutnya, siapapun bisa turut serta mendaftar menjadi anggota KI NTB, dengan syarat peserta harus mundur dari jabatan sebelumnya, baik itu anggota dewan, PNS, dan sebagainya.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Banggar DPRD NTB, mantan Plt Kepala BKD itu menyatakan sah-sah saja laporan yang dilayangkan tersebut. Pihaknya juga bersedia menghadap ke Banggar untuk memberikan penjelasan.
“Itu hak dari masing-masing peserta kita hormati. Sebagaimana tim seleksi juga menghormati proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan itu bagian dari keterbukaan informasi yag kita lalui,” jelasnya.
Pun dengan adanya laporan ini, Yusron memastikan tidak akan mempengaruhi proses seleksi yang saat ini masih berjalan. Yaitu tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (era)

