Mataram (suarantb.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengungkapkan telah ada satu pendaftar seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB definitif. Pendaftar tersebut dikatakan berasal dari pejabat eselon II di NTB.
“Sudah ada satu orang yang masuk, dari eselon II,” ujar Tri Budiprayitno, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, alasan pendaftar seleksi Sekda NTB ini minim karena pejabat yang berminat masih menyiapkan administrasi untuk melakukan pendaftaran. Sedikitnya, tercatat sekitar 11 persyaratan umum, dan lima persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
“Masing-masing tentunya menyiapkan persyaratan administrasi. Mereka harus cari tanda tangan pimpinan dan seterusnya. Itu butuh waktu. Belum lagi mengumpulkan data-data terkait dengan LHP, SKPN nya, dan bukti-bukti pembayaran pajak,” jelasnya.
Dalam proses pendaftaran Sekda definitif NTB, Tri menerangkan seleksi tetap berlanjut apabila terdapat minimal empat pendaftar. Jika hingga batas waktu pendaftaran minimal jumlah pendaftar itu belum terpenuhi, otomatis akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
“Kita memastikan ini akan berjalan tahapan lanjut ketika pendaftarnya empat orang. Kalau kurang dari empat orang maka kita akan perpanjang kembali,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Pansel Sekda NTB, Prof Ridwan Mas’ud, ia mengaku sudah ada sejumlah pelamar yang telah memasukkan berkas pendaftaran.
“Alhamdulillah sudah ada yang mendaftar,” ujarnya.
Meski sudah ada beberapa berkas yang masuk, Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah maupun identitas pelamar yang telah mendaftar. “Saya belum buka dokumen sehingga belum tahu identitas pendaftar,” lanjutnya.
Gubernur NTB Tidak Tetapkan Kriteria Khusus dalam Seleksi Sekda NTB
Ia mengatakan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak menetapkan kriteria khusus bagi calon Sekda yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurutnya, kriteria yang berlaku lebih mengacu pada ketentuan administratif dan teknis yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
Beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon Sekda NTB di antaranya rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, serta kelengkapan laporan keuangan dan pajak.
“Kriteria yang ada lebih bersifat administratif dan teknis diatur dalam peraturan terkait kepegawaian, bukan kriteria yang berasal kebijakan atau keputusan khusus Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi persyaratan kepangkatan, yakni minimal berpangkat eselon IV/C. Sementara bagi pelamar yang berasal dari pejabat fungsional, diwajibkan telah menduduki jabatan ahli utama.
Persyaratan lainnya, calon Sekda NTB harus berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan. Seluruh unsur penilaian prestasi kerja juga dipersyaratkan bernilai paling kurang baik dalam dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.
Pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan Sekda harus dimiliki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Calon juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Tak kalah penting, calon Sekda NTB harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pihaknya memiliki kriteria tersendiri dalam pemilihan Sekda. Sekda, katanya harus memiliki jiwa yang kuat, karena peran Sekda sangat strategis sebagai motor penggerak birokrasi.
“Kalau sekda kan sudah jelas, dia sebagai gubernur ke dalam. Itu akan mengelola birokrasi dan membantu membenahi tata kelola, itu sih,” katanya.
Puluhan Pejabat di NTB Memenuhi Persyaratan Menjadi Sekda
Iqbal menjelaskan, secara administratif banyak pejabat di lingkup Pemprov NTB yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BKD, Tri, bahwa puluhan pejabat jabatan pimpinan tinggi memenuhi syarat administrasi.
“Yang di Pemprov banyak yang memenuhi syarat administratif, hampir semua eselon II memenuhi syarat administratif,” ujarnya.
Adapun syaratnya yaitu memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya golongan IV/D dan memiliki usia di bawah 58 tahun. Kemudian pendidikan minimal S1. Serta, minimal sudah menjabat di tiga OPD yang berbeda.
Beberapa nama pejabat di Pemprov NTB yang memenuhi syarat tersebut adalah Ahsanul Khalik yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Wirawan Ahmad. Selanjutnya, Fathul Gani saat ini menjabat Kasat Pol PP. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Budiprayitno. Eva Dewiyani, Asisten III Setda Provinsi NTB. Terkahir, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman. (era)

