Mataram (Suara NTB) – Sejumlah peserta seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB yang tidak lolos ke tahap 15 besar mengadu ke Komisi I DPRD NTB. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kinerja tim seleksi (timsel) dan menilai proses seleksi cacat prosedur karena sejumlah persyaratan yang ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten.
Perwakilan peserta yang keberatan, Hendri mengatakan, protes peserta didasarkan pada sejumlah temuan administratif yang dinilai bertentangan dengan persyaratan seleksi yang dibuat oleh timsel sendiri.
Salah satunya terkait surat keterangan sehat yang seharusnya diterbitkan oleh minimal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun, faktanya ada peserta yang menggunakan surat dari Puskesmas dan tetap dinyatakan lolos.
“Padahal ini beda. Tidak ada ahli kejiwaan yang memadai di puskesmas untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” katanya usai hearing bersama Komisi I DPRD NTB pada Senin, (15/12/2025).
Keberatan lain juga disampaikan terkait tahapan wawancara, psikotes, dan diskusi dinamika kelompok yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka. “Seharusnya hasil psikotes dan dinamika kelompok itu diumumkan sebagai landasan kenapa seseorang bisa lolos ke 15 besar,” bebernya.
Tidak hanya mengadu ke DPRD, para peserta juga akan menempuh jalur hukum. Hendri menyebut telah mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insya Allah minggu ini, kalau tidak Selasa atau Rabu, kami ajukan ke PTUN. Kami mengajukan keberatan atas keputusan timsel dan meminta pencabutan SK pengumuman 15 besar,” imbuhnya.
Maka dari itu, Hendri dan rekan-rekannya berharap Komisi I dapat menunda proses fit and proper test terlebih dahulu, sebelum keberatan mereka dapat membuahkan solusi. Bahkan, ia meminta proses seleksi dapat diulang dari tahapan awal.
“Harapan kami Komisi I nanti bisa merekomendasikan tidak melakukan fit and proper test, atau paling ringan adalah mengulang proses seleksi itu dari awal,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menegaskan, bakal menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil tim seleksi agar mendapatkan penjelasan secara berimbang.
“Kami akan memanggil timsel supaya informasinya balance. Kami selaku DPR, khususnya Komisi I, harus mengakomodir aspirasi yang masuk,” ucapnya.
Ia juga memastikan DPRD telah menerima daftar 15 besar hasil seleksi timsel. Namun demikian, Komisi I tetap berkewajiban menampung keberatan sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
“Ketika kami memutuskan sesuatu, itu harus on the track sesuai undang-undang. Maka hal-hal seperti ini perlu kami akomodir,” tambahnya.
Terkait kemungkinan dampak terhadap jadwal fit and proper test, Akri menilai pengaduan tersebut tidak akan mengganggu secara signifikan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menargetkan proses fit and proper test dapat tetap diselesaikan pada Desember, dengan catatan DPRD terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pihak yang berkeberatan dan tim seleksi.
“Desember sudah selesai, tentu dengan mendengarkan dulu dari pihak yang berkeberatan dan timsel, sehingga persoalannya bisa kita temukan secara utuh,” pungkasnya. (ndi)

