Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu sebesar Rp200 juta dari terpidana Yanrik. Kasus dengan kerugian negara Rp944.538.410,21 ini sepenuhnya dibebankan pada Yanrik untuk mengembalikannya.
Pengembalian kerugian keuangan negara oleh Yanrik ini dilakukan melalui Kuasa Hukumnya, Apriadin, S.H., di kantor Kejari Dompu, Senin (15/12/2025) siang. Usai penyerahan uang pengganti, Kasi Humas Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., didampingi kuasa hukum Yanrik menyampaikan, uang pengganti Rp200 juta yang diserahkan ini akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Terhadap selisih kekurangan pembayaran uang Pengganti yang belum disetorkan sejumlah Rp744.538.410,21, Kejaksaan Negeri Dompu akan menyita atau melelang harta benda terpidana Yanrik untuk menutupi uang pengganti,” kata Joni Eko Waluyo.
Joni mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 ini merugikan keuangan negara Rp.944.538.410,21 berdasarkan hasil perhitungan kerugiaan Negara Inspektorat Provinsi NTB.
“Terhadap Kerugian Negara Tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram untuk dibebankan seluruhnya sebagai Uang Pengganti terhadap Terpidana Yanrik,” kata Joni.
Yanrik Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kasus korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021 ini dikerjakan PT Citra Andika Utama dengan nilai kontrak Rp7,957 miliar. Yanrik merupakan pelaksana Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota. Ia dijadikan tersangka bersama Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Direktur PT Citra Andika Utama, AJ belakangan dijadikan tersangka oleh Kejari Dompu. (ula)

