spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Tahan Seorang Pria di Mataram Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Polisi Tahan Seorang Pria di Mataram Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Mataram (suarantb.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram menahan pria berinisial WY (25) asal Cakranegara, Kota Mataram atas dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur.

Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025) mengatakan, penyidik kini telah menetapkan WY sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Mataram.

Polisi menyangkakan WY dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terangnya.

Rahayu menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap saat korban, DO (15) bercerita kepada pamannya via pesan WhatsApp bahwa ia mengalami kekerasan oleh pacarnya (tersangka).

“Mereka pacaran kurang lebih tujuh bulan, kenal di TikTok beralih ke Whatsapp,” sebutnya.

Korban, lanjutnya sempat curhat ke tersangka bahwa ia tak betah di rumahnya karena ada masalah keluarga. Pria asal Cakranegara itu kemudian mengajak korban untuk tinggal di rumahnya. Korban tinggal di rumah tersangka selama tiga bulan lebih.

“Ga mau pulang karena dia sering mengalami kekerasan oleh orang tuanya (si korban). Sempat pulang namun balik lagi tinggal dengan pelaku,” jelasnya.

Saat tinggal di rumah tersangka, keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang ke Polsek Sandubaya. “Pelaku dan korban ditemukan di salah satu kafe yang ada di Cakranegara,” tambahnya.

Dari hasil interogasi terhadap korban, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan sebanyak 28 kali. Kejadian berlangsung dari September hingga Desember 2025. Korban juga telah menjalani visum et repertum.

Dari keterangan keluarga tersangka, korban mengaku telah berusia 20 tahun. Karena menganggap korban telah dewasa, keluarga tidak terlalu mempermasalahkan korban dan anaknya tinggal bersama.

Dari hasil visum dan keterangan korban, polisi sampai saat ini belum menemukan dugaan kekerasan fisik seperti apa yang dilaporkan di awal.

“Namun, kami akan tetap dalami ke sana, paman dari korban juga saat ini belum kami mintai keterangan,” tandasnya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO