PEMPROV NTB akan memiliki 16 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan dikelola oleh koperasi. Sebanyak 16 blok yang akan menjadi IPR tersebut merupakan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Saat ini, telah ada satu IPR yang dikelola oleh koperasi, yaitu IPR di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) dengan luasan 24 hektare. Sementara, 15 lainnya masih tersendat akibat masih adanya sengketa blok lahan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan Pemprov NTB tidak akan mengeluarkan IPR apabila permasalahan blok lahan belum tuntas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik sosial.
“Sebagian blok yang ada, ada yang keberatan dari masyarakat. Makanya kalau belum clear di level masyarakat, camat, kami tidak akan keluarkan izin,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menahan keluarnya IPR tersebut. Melainkan, sebelum mengeluarkan izin, harus tuntas segala potensi-potensi yang berdampak pada terjadinya keributan di kemudian hari. Salah satunya ada konflik lahan.
Untuk mempercepat proses penerbitan izin pertambangan tersebut, ia mengaku pihaknya telah meminta camat dan kepala desa untuk segera menyelesaikan permasalahan blok lahan yang masih diklaim oleh beberapa warga. Apalagi, ESDM katanya sudah melakukan pemetaan blok IPR. Namun kendalanya karena ada saling klaim titik koordinat.
“Makanya kita minta kemarin kepada para koperasi desa, camat selesaikan dulu di level masyarakat biar tidak saling mengklaim. Itu resiko besar akan konflik sosial, selama belum selesa di masyarakat bagaimana kami memasang titik koordinat,” jelasnya.
Selain permasalahan titik koordinat, IPR juga masih memproses izin lingkungan. Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu menegaskan, penyusunan dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) harus klir sebelum pengeluaran izin. (era)

