spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img
BerandaNTBBeri Ruang Berdiskusi

Beri Ruang Berdiskusi

PENAMAAN alun-alun sebagai identitas daerah dalam jangka panjang menjadi atensi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH., mendorong agar Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar memberi ruang kepada publik untuk melakukan diskusi terkait nama alun-alun yang tepat.

“Kita tidak menolak (nama alun-alun “Dayan Gunung”) tapi memang perlu diskusi, karena ini menyangkut identitas daerah untuk jangka panjang,” ungkap Ardianto, Rabu (17/12).
Ia menepis opini publik yang menilai bahwa sekelas lembaga legislatif memberi atensi pada penamaan alun-alun, karena anggapan “remeh temeh” dengan tupoksi anggota DPRD. Sebaliknya, anggota DPRD pada lembaga perwakilan rakyat memiliki kapasitas jelas, yaitu mewakili ribuan masyarakat pemilih untuk menyuarakan berbagai hal, termasuk penamaan sebuah tempat milik publik seperti alun-alun yang ada di pusat Kota Tanjung.

“Kalau dibilang tidak urgent juga kurang pas. Ini menyangkut nama sebuah tempat yang menjadi sejarah untuk saat ini dan masa depan. Jadi perlu didiskusikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ardianto menyatakan nama Alun-alun yang sudah terpampang dengan sebutan “Dayan Gunung”, belum sepenuhnya tepat. Walau sebagian sudah berpendapat bahwa kata tersebut memiliki nilai historis, namun jejak historisnya masih belum jelas.

Menurut dia, hasil kajian Dewan Kebudayaan tentang makna Dayan Gunung tidak harus membuat semua pemikiran tentang penamaan suatu tempat publik menjadi mati atau tertutup. Kendati, pihaknya juga mengapresiasi domain Dewan Kebudayaan yang terus mengkaji dan mensosialisasikan kebudayaan kepada masyarakat KLU.

“Kami juga paham, secara histori, kajian budaya kata Dayan Gunung itu tidak hanya menunjukkan arah mata angin tetapi setidaknya berdasarkan Bahasa Sasak, sebagian besar masyarakat Lombok Utara, kata Lauk, Daya, Timuk, dan Bat itu dikenal identik sebagai arah mata angin sehingga tidak semua tempat-tempat publik harus diberi nama Dayan Gunung,” sambungnya.

“Dewan tidak persoalkan kata Dayan Gunung sebagai sejarah dan karakter apa pun, tapi lebih kepada makna lauk daya (utara selatan) menurut bahasa Sasak Lombok Utara,” katanya lagi.

Menyadari polemik Alun-alun akan terus berlanjut menjadi debat publik, maka Fraksi Demokrat menyarankan langkah praktis yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Kendati penamaan alun-alun tidak diatur oleh regulasi pusat, namun sebagai kawasan milik publik yang berada pada wilayah Tata Ruang Daerah, maka dipandang perlu agar Bupati KLU mengambil sikap.

Ia menekankan, Kepala Daerah agar tidak membatasi hak publik untuk berdiskusi, berpikir dan mengembangkan nama-nama lain yang mungkin juga punya makna secara administratif maupun sejarah lainnya. Di samping itu, pihaknya juga ingin ada pakta pada generasi ke depan bahwa penamaan alun-alun menggunakan Dayan Gunung pernah dipertentangkan dengan berbagai pikiran, ide dan gagasan dari banyak pihak. (ari)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO