Mataram (suarantb.com) – Hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) , Dr.H.Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center dari 6 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat (19/12/2025), membenarkan adanya kenaikan masa hukuman tersebut berdasarkan putusan di tingkat banding.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, amar putusan perkara banding Zaini Arony dengan nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
Hakim banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Hakim banding kemudian menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Sehingga dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.
Hakim banding turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Amar putusan di tingkat banding ini hanya terlihat berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada pidana hukuman.
Untuk pidana denda dan perbuatan hukum yang dijatuhkan masih sama seperti amar putusan pengadilan tingkat pertama.
Perbuatan pidana Zaini Arony yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandi Iramaya menyampaikan bahwa atas adanya putusan di tingkat banding ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
“Waktunya tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jadi, sekarang menunggu para pihak saja apakah menerima atau menggunakan haknya untuk kembali melakukan upaya hukum lanjutan,” ucapnya.
Kerugian Negara Kasus LCC Ikut Berubah
Pengadilan Tinggi NTB menyatakan kasus korupsi pembangunan LCC menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,6 miliar. Hal ini merubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan negara merugi Rp22,7 miliar.
Majelis hakim pada tingkat banding secara tegas menyatakan perbedaan pandangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terutama mengenai penentuan sumber serta metode perhitungan kerugian negara, karena dinilai tidak menggambarkan kerugian riil yang sesungguhnya dialami negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan hakim tingkat pertama yang menghitung kerugian negara dari selisih nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar. Hakim menilai, angka tersebut semata-mata merupakan hasil konversi penyertaan modal daerah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding memaparkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Patuh Patut Patju atau PT Tripat dilakukan pada 2013 dengan mengacu pada nilai tanah yang berlaku pada waktu itu.
Majelis hakim berpendapat cara perhitungan itu tidak lagi relevan karena perkara diperiksa dalam kondisi perekonomian dan nilai pasar tanah yang sudah jauh berbeda. Oleh karena itu, majelis berpendapat perhitungan nilai tanah yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad lebih rasional.
Tanah yang menjadi penyertaan modal daerah tersebut terdiri atas dua sertifikat hak guna bangunan, namun hanya sebagian lahan yang dijadikan agunan dalam kerja sama. Luas tanah yang diagunkan tercatat mencapai 47.921 meter persegi dari SHGB Nomor 01.
Majelis hakim selanjutnya merujuk pada hasil penilaian KAP Tarmizi Ahmad untuk menetapkan nilai wajar tanah pada saat perkara diperiksa. Berdasarkan penilaian tersebut, nilai tanah sHGB Nomor 01 mencapai sekitar Rp38,1 miliar dengan acuan harga tahun 2024.
“Nilai bangunan sudah naik tiga kali lipat sejak tahun 2014 dianggap wajar apalagi setelah ada bangunan mal LCC di atasnya,” sebut hakim. Atas dasar pertimbangan itu, majelis menetapkan kerugian negara dari aspek nilai tanah sebesar Rp38.187.046.875. (mit)


