Dompu (suarantb.com) – Komplek perkantoran Bupati Dompu yang ada di Jalan Beringin Kelurahan Bada Dompu akhirnya memiliki bukti kepemilikan resmi. Lahan yang dikuasai Pemda Dompu berpuluhan tahun ini, sempat ingin digugat warga yang mengklaim sebagai ahli waris asal tanah.
Bukti kepemilikan hak atas tanah ini diserahkan Kepala BPN Kabupaten Dompu kepada Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, S.P., M.M., di kantor BPN, Kamis (18/12/2025) sore. “Sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah oleh pemerintah, sehingga asset daerah terlindungi secara hukum dari klaim atau sengketa pihak lain,” tegasnya.
Syahroni mengakui, lahan seluas 26.693 meter persegi atau 2,66 hektare sebagai lokasi bangunan Kantor Bupati Dompu, Pendopo Bupati Dompu, dan Lapangan Beringin selama ini belum memiliki alas hak yang jelas. “Alhamdulillah pada tahun ini, seluruh aset strategis Pemda Dompu di kawasan Pendopo akhirnya resmi memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Lahan untuk Pendopo Bupati Dompu sendiri luasnya 5.306 meter persegi, kantor Bupati Dompu luasnya 12.203 meter persegi, dan lapangan Beringin luasnya 9.184 meter persegi.
Pensertifikatan tanah ini sebagai bentuk penataan aset daerah yang dimulai dari hal-hal mendasar. “Kecil dalam proses, namun besar dalam prinsip dan dampak tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” lanjut Syahroni.
Syahroni pun mengatakan, pihaknya terus melakukan pensertifikatan tanah dan bangunan yang menjadi hak milik daerah. Dengan kepemilikan sertifikat, Barang Milik Daerah (BMD) bisa dilakukan penilaian. Penilaian aset ini menjadi satu kesatuan dari pelaporan yang harus terus disajikan pemerintah setiap tahunnya. (ula)



