Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kecamatan Sandubaya menyebut persoalan tumpukan dan aroma tak sedap sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya, yang berada di kompleks pertokoan kawasan Sweta, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kondisi tersebut terjadi akibat kebijakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, yang membatasi ritase pembuangan sampah dari Kota Mataram menjadi satu kali pengangkutan per hari. Pembatasan ini berdampak langsung pada penumpukan sampah di sejumlah TPS, termasuk TPS Sandubaya.
Camat Sandubaya, Henny Suyasih, mengatakan persoalan sampah membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Menurutnya, pembatasan jatah pembuangan ke TPA mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius melakukan pengurangan volume sampah sejak dari sumbernya.
“Sekarang ini tugas kami sebagai pejabat wilayah adalah mengkondisikan semua pihak, mulai dari lurah, kepala lingkungan, RT, hingga kader, untuk melakukan sosialisasi pilah sampah kepada masyarakat agar beban di TPS bisa dikurangi,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Henny mengakui TPS Sandubaya kerap menjadi sorotan dan mendapat keluhan dari para pengguna jalan yang melintas akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan. Kondisi tersebut semakin terasa saat musim penghujan seperti sekarang ini.
“Untuk sementara kita memang harus beradaptasi dengan kondisi tersebut, sembari pemerintah terus mencari solusi terbaik,” katanya.
Lebih lanjut, Henny juga mengkhawatirkan pembatasan pembuangan sampah ke TPA maupun keterbatasan daya tampung TPS berpotensi memicu munculnya lokasi pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mengupayakan penyediaan TPS alternatif agar TPS Sandubaya tidak melampaui kapasitas daya tampung. Selain itu, upaya pengurangan volume sampah juga dilakukan dengan memanfaatkan insinerator yang telah tersedia.
“Sedang diupayakan berbagai langkah untuk mengurangi volume sampah, baik melalui pemanfaatan insinerator maupun penyediaan lokasi pembuangan alternatif,” jelas Henny.
Sebelumnya, DLH Kota Mataram juga telah menyatakan akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah dari rumah. Sanksi tersebut berupa tidak diangkutnya sampah oleh petugas kebersihan apabila sampah dikeluarkan tanpa dipilah.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan program pilah sampah menggunakan dua wadah berwarna, yakni wadah putih untuk sampah organik dan wadah hitam untuk sampah anorganik. Program tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pengangkutan sekaligus pengolahan sampah. (pan)

