Mataram (suarantb.com) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen dalam melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan. LPS memastikan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar di bank dijamin, apabila terjadi sesuatu di perbankan tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan bahwa jaminan tersebut mencakup seluruh nominal simpanan mulai dari jumlah kecil hingga batas maksimum yang ditetapkan undang-undang.
“Jadi sampai maksimal Rp2 miliar per rekening per bank itu dijamin. Artinya, simpanan mulai dari Rp1 sampai dengan Rp2 miliar dijamin oleh LPS (kalau terjadi masalah dengan banknya),” ujar Bambang.
Ia menegaskan, jaminan hingga Rp2 miliar bukan berarti nasabah yang menyimpan dananya di bank melebihi angka tersebut otomatis hilang apabila bank mengalami masalah. Tidak demikian. Menurutnya, LPS memiliki mekanisme lanjutan dalam proses penyelesaian bank bermasalah.
“Bukan berarti simpanan di atas Rp2 miliar itu tidak bisa dibayar sama sekali kalau terjadi apa- apa dengan banknya. Pada tahap awal, ketika izin usaha bank dicabut, LPS akan membayar simpanan nasabah yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Adapun kriteria dimaksud Bambang meliputi, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, setelah pembayaran tahap awal, LPS akan melanjutkan proses likuidasi bank. Dari hasil likuidasi tersebut, jika masih terdapat sisa aset bank, maka simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar tetap berpeluang untuk dibayarkan.
“Kalau dari hasil likuidasi masih ada sisa asset bank, simpanan di atas Rp2 miliar pun bisa dibayarkan. Namun tentu kita harus melihat kondisi banknya, karena umumnya bank yang bermasalah asetnya sudah tidak terlalu bagus,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa keberadaan LPS bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat agar tidak khawatir menyimpan dana di perbankan. Menurutnya, nasabah sama sekali tidak dibebani dalam proses penjaminan tersebut.
“Nasabah tidak dirugikan. LPS hadir untuk memastikan dana masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh isu negatif terkait kondisi perbankan. Terlebih lagi, sampai saat ini di NTB belum ada kasus bank yang harus ditangani hingga oleh LPS.
Dengan adanya jaminan simpanan hingga Rp2 miliar, LPS berharap stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga, sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat bahwa dana mereka di bank berada dalam kondisi aman. (bul)

