Selong (suarantb.com) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi terpilih sebagai salah satu dari 32 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menduplikasi kesuksesan program digitalisasi data bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya dijalankan di Banyuwangi, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Lotim, Muhammad Tasywirudin, menjelaskan bahwa dengan digitalisasi ini, berbagai data dan pihak terkait akan terintegrasi. “Tak ada lagi alasan warga tidak dapat bansos karena masalah data,” ujarnya menjawab Suara NTB, akhir pekan kemarin.
Meski demikian, Tasywirudin mengakui sejumlah kendala masih dihadapi. Meski upaya pemutakhiran data rutin dilakukan setiap tanggal 1 hingga 11 tiap bulan, jaringan internet yang tidak stabil kerap menjadi penghambat. “Sehingga, sangat penting administrasi kependudukan dilakukan perbaikan terus-menerus,” tegasnya.
Aspirasi dari tingkat desa, terutama dari kepala desa (kades), telah diserap oleh Disos. Isu yang kerap menjadi sorotan adalah ketidakakuratan data penerima. “Ada yang lebih berhak, mengapa tidak terima. Ada yang meninggal, namun datanya masih aktif,” jelas Tasywirudin.
Dalam sistem ini, peran operator desa dinilai krusial. Mereka menjadi ujung tombak komitmen perbaikan data. Semua warga masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun sasaran bansos dibatasi dengan memprioritaskan warga dari desil I hingga V. “Semua daerah punya kuota dari pusat. Tidak semua yang diusulkan desa bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme yang jelas. Desa memiliki dasar untuk mengusulkan perubahan data melalui Musyawarah Desa. Selanjutnya, operator desa yang akan mengupdate data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Disos sendiri tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah data di sistem.
“Sistem SIKS-NG-lah yang melakukan perangkingan (desil) secara otomatis. Contohnya, jika status desil warga sebelumnya empat lalu naik menjadi enam, maka otomatis dia tidak akan lagi menerima bantuan. Karena itu, desa diminta aktif memperbarui data status kependudukan warganya,” papar Tasywirudin.
Diharapkan, dengan peran aktif desa dalam memperbaiki data menggunakan formulir khusus yang disediakan, penyaluran berbagai bantuan sosial ke depan akan semakin tepat sasaran dan mengurangi potensi salah sasaran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. (rus)

