spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATEmpat Kepala OPD Lobar Diperiksa Dugaan Pungli Rekrutmen Non ASN

Empat Kepala OPD Lobar Diperiksa Dugaan Pungli Rekrutmen Non ASN

EMPAT pejabat Eselon II atau setingkat Kepala OPD di Lombok Barat (Lobar) diperiksa oleh Inspektorat, menindaklanjuti laporan dugaan praktik jual beli atau pungutan liar Surat Keputusan (SK) penempatan tenaga honorer. Keempat pejabat tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat, atas dasar pengakuan non ASN yang diminta menyerahkan uang untuk mendapatkan SK.

“Ada empat orang pejabat eselon II. Sudah kami periksa, tetapi mereka tidak mengaku. Namun, kami juga tidak meminta pengakuan,” ujar Inspektur Lombok Barat Suparlan, Senin (22/12/2025).

Suparlan menyebutkan, proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, dalam pemeriksaan itu, para terlapor tidak mengakui tudingan menerima uang dari honorer. Menurutnya, Inspektorat bekerja berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.

Dalam laporan tersebut, para honorer melampirkan bukti berupa kuitansi yang diduga sebagai tanda penerimaan uang oleh pihak tertentu. Kuitansi itu menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa para pejabat yang dilaporkan. “Buktinya berupa kuitansi penerimaan. Itu yang dilampirkan oleh pelapor. Tetapi yang bersangkutan mengelak. Kami tidak bisa memaksa mereka untuk mengaku,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan dan laporan pengaduan tersebut, lanjut Suparlan, telah disampaikan kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Lombok Barat. Laporan itu disampaikan secara resmi sebagai laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal pemerintah daerah.

Ketika ditanya apakah kasus dugaan jual beli SK honorer ini akan dibawa ke ranah hukum, Suparlan menegaskan bahwa saat ini Inspektorat masih menyelesaikannya secara internal. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar permasalahan dapat dituntaskan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan daerah.

Suparlan juga menepis tudingan yang menyebutkan Inspektorat ikut terlibat dalam praktik tersebut. Suparlan menegaskan, laporan yang ditangani saat ini hanya menyasar pihak-pihak yang diduga menerima uang dari honorer. “Yang dilaporkan ini adalah mereka yang menerima uang,” tegasnya.

Suparlan sendiri saat ini tengah disorot, mengingat saat menjabat sebagai Kepala BKDPSDM Lobar diduga banyak pejabat honorer titipan yang masuk tidak sesuai prosedur. “Yang meminta uang itu yang tidak dibenarkan,” ujarnya.

Kasus dugaan jual beli SK honorer ini menjadi perhatian publik di Lombok Barat. Inspektorat memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai aturan, guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sementara itu Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan, bahwa tak pandang bulu jika ada oknum bawahannya terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik ini akan ditindak tegas. “Saya ndak peduli mau siapapun, saya tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Wabup Hj. Nurul Adha menegaskan bahwa pejabat yang cacat integritas menjadi pertimbangan bagi Bupati dirinya dalam menempatkan posisi jabatannya. Terlebih pada pemberlakuan merger OPD awal tahun depan.

Di antaranya, adanya oknum pejabat yang dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar atau pungli dalam rekrutmen non-ASN menjadi catatan tersendiri. Wabup Lobar Hj Nurul Adha mengatakan, bahwa menjadi keharusan merger OPD karena sudah ada acuannya yakni Peraturan Daerah.

“Mau tidak mau kan akan terjadi rotasi, dan memang sudah disampaikan oleh pak Bupati dan saya, bahwa keharusan merotasi dan memilih lagi siapa yang sesuai pada bidangnya, siapa menempati ini (posisi), siapa yang harus kehilangan (jabatan) atau turun dari eselon II,” terangnya. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO